PANGKALPINANG,PERKARANEWS-Komisi pemilihan umum Bangka Belitung (KPU Babel) gelar rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ditingkat Provinsi pada pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung tahun 2024.
Rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepulauan Bangka Belitung tahun 2024. Berdasarkan PKPU nomor 18 tentang perhitungan suara ditingkat Provinsi akan dilakukan hingga tanggal 9 Desember 2024 nanti dan semua persiapan baik itu sarana dan prasarana serta keamanan sudah disiapkan
“Malam ini rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara ditingkat provinsi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepulauan Bangka belitung tahun 2024 akan segera kita laksanakan dan untuk diperhatikan hingga saat ini belum ada penetapan pemenang, hanya sudah diplenokan saja ditingkat KPU kota dan kabupaten untuk pleno ditingkat provinsi baru malam ini kita laksanakan,”ungkap Husen Ketua KPU Babel saat membuka rapat pleno di Hotel Safran Pangkalpinang. Jumat(6/12) malam
Husen juga menjelaskan bahwa malam hari ini selain pembukaan yang akan dihadiri oleh tamu undangan dan juga akan melakukan perhitungan suara dari KPU kabupaten/Kota serta saksi dari dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Babel
“Kita sudah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/Kota dan semuanya sudah diplenokan sebelumnya oleh mereka, jadi malam ini akan diplenokan ditingkat provinsi. Walaupun saat pemilihan berlangsung pada 27 November 2024 kemarin cuaca di Babel hujan,tapi Pilkada 2024 di Babel berjalan lancar dan sukses,”tegasnya
Selanjutnya Husen menyebutkan bahwa dari 37 daereah yang melawan kotak kosong,hanya di Babel yang mana kotak kosong berhasil dimenangkan di dua daerah dari tujuh kabupaten/kota
“Hasil rapat pleno perhitungan hasil suara Pilkada di 7 kabupaten/kota se Babel ada dua daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong yaitu kabupaten Bangka dan kota Pangkalpinang, selanjutnya hasil rapat pleno ini akan dibawa ke KPU RI untuk disahkan,” paparnya
Ketua KPU Babel juga memaparkan hingga hari ini, setelah hasil pilkada di kabupaten dan kota ditetapkan oleh KPU belum ada pasangan calon yang mengajukan gugatan atas hasil pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
“Hingga saat ini belum ada paslon yang mengajukan gugatan atas hasil rapat pleno yang ditetapkan oleh KPU kabupaten dan kota, kalau untuk tingkat provinsi baru malam ini kita plenokan,”pungkasnya.(Yuko)