JAKARTA,PERKARANEWS-Dalam persidang lanjutan kasus korupsi timah senilai 300 triliun dengan terdakwa Tamron, Ahmad Albani, Kwan Yung (Buyung) dan Hasan Lie. Pengadilan negeri Jakarta pusat menghadirkan 7 (Tujuh) orang saksi dari pegawai kementerian ESDM dan Dinas ESDM. Kamis,(10/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu saksi Prihartini Darma saputri yang menjabat sebagai inspektur tambang dan pernah menjadi seketaris Tim Monitoring rencana kerja anggaran biaya (RKAB) mengungkapkan ada keanehan terhadap penerbitan RKAB tapi dirinya tidak pernah menandatangani dan menyebutkan tugas mereka mengawasi izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur
Dalam persidangan tersebut Prihartini menyebutkan apabila perusahan tersebut melaporkan aktivitas mereka dan pihak inspektur tambang akan melakukan evaluasi terhadap laporan mereka.
“Tapi ada perusahan tambang mereka tidak melapor ke kami, kami tidak bisa melakukan pengawasan atau evaluasi terhadap aktivitas perusahan tambang tersebut,”ungkapnya
Prihartini juga mengatakan kalau dulu RKAB nya masih dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perusahaan pertambangan harus melaporkan setiap bulannya.
“Kalau mereka melapor, kami bisa croos cek ke lokasi dan mengevaluasi kegiatan pertambangan mereka, apakah sudah sesuai atau tidak,” jelas saksi kepada jaksa
Selanjutnya jaksa penuntut umum kembali menanyakan Prihartini Darma saputri, apalah benar IUP-IUP swasta diterbitkan oleh Gubernur Babel dan seperti apa itu
“Apakah benar izin IUP swasta yang diterbitkan oleh Gubernur untuk perusahaan tambang PT Venus Inti Permata, PT SBS, PT RBT dan PT MSP,” tanya Jaksa
“Ia benar, izinnya diterbitkan oleh Gubernur,” jawab Prihartini dalam persidangan
Selanjutnya jaksa menegaskan apakah benar pada tahun 2021 dan 2022, saksi menyaksikan ini, bagaimana dengan tahun 2018 dan 2019 apakah saudara saksi juga ikut mengawasi
“Tahun berapa saudara saksi mengawasinya 2021-2022, bagaimana dengan 2018 dan 2019 apa ikut mengawasi juga,”tanya jaksa
“Saya hanya 2021 dan 2023 saja yang ikut, kalau 2018 dan 2019 tidak ada mengawasi,” tegas Prihartini
Jaksa kembali mencecar saksi dengan pertanyaan yang lebih mengarahkan kepada penerbitan RKAB tapi dilokasi tersebut tidak ada aktivitas
“Apakah saudara saksi mengatahui bahwa ada tanda tangan kosong karena tidak ditandatangani oleh saksi tapi RKAB nya diterbitkan,”tanya jaksa
“Seharusnya ketika saya tidak menandatangani, RKAB tersebut tidak bisa diterbitkan. Kalau yang lain itu memang benar itu tanda tangan saya,”jelas Prihartini
Prihartini juga menjelaskan bahwa dirinya pada tahun 2015, 2016, 2017 dirinya sebagai inspektur tambang di Dinas ESDM Babel, dan 2018 keatas dirinya sudah pindah ke kementerian ESDM
“Apakah saudara saksi ketika pindah ke kementerian ESDM, juga ikut mengawasi smelter swasta plus PT Timah juga,” tanya jaksa
“Ngak, kalau PT Timah itu diawasi oleh inspektur tambang yang ada di Jakarta, kalau kami izin yang diterbitkan oleh Gubernur Babel,”ungkap saksi
“Sebagai inspektur tambang apa saja tugas dan kewajiban dari saksi ketika melakukan tugasnya dilapangan,”tanya jaksa
“Kami sebagai inspektur tambang mengawasi terkait IUP yang diterbitkan oleh Gubernur,kalau PT Timah bukan wewenang kami, itu ada inspektur tambang yang di Jakarta,” jawab Prihartini dengan tegas.(Yuko)
I loved as much as youll receive carried out right here The sketch is attractive your authored material stylish nonetheless you command get bought an nervousness over that you wish be delivering the following unwell unquestionably come more formerly again as exactly the same nearly a lot often inside case you shield this hike
Your passion for your subject matter shines through in every post. It’s clear that you genuinely care about sharing knowledge and making a positive impact on your readers. Kudos to you!
great articletoto slot Terpercaya
I liuke thhe helpful informatipn yyou providxe in your articles.
I will bokmark your log aand check again heee frequently.I amm qjite sure I’ll learn plenty off nnew sstuff rigfht here!
Goood lucdk for the next!