PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan 3 pelaku yang membobol rumah kosong di Jalan Kerapu, Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.
Aksi dari ketiga pelaku tersebut berhasil menggasak barang berharga dan uang senilai kurang lebih 1 miliar rupiah.
Ketiga orang pelaku diamankan tim buru sergap (buser) Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 03.30 WIB, setelah melakukan aksi pembobolan rumah kosong, pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 08.10 WIB.
Pelaku berhasil mengambil beberapa barang curian dari rumah korban seperti emas antam seberat 20 gram, emas 24 karat 1.000 mata berupa (kalung, gelang, cincin) emas gram seberat 1.000 gram (gelang dan cincin), jam tangan Alexander dan uang tunai senilai Rp 40 juta.
Atas kejadian tersebut korban Adiana (52) melaporkan ke Polresta Pangkalpinang guna dilakukan tindaklanjut, lalu Tim Buser Naga Satreskrim Polresta melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap para pelaku.
“Iya, ketiga orang pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti hasil curian dari para pelaku,” terang Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Senin (22/07/2024).
Dikatakan AKP Riza, Tim Buser Naga pertama kali mengamankan pelaku Muhammad Jumadi alias Toloy (23) warga Kelurahan Ampui, Kota Pangkalpinang dan diamankan di Kelurahan Bacang, ditemukan satu unit kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
Tim pun melakukan pengembangan guna mencari pelaku lainnya, dari hasil interogasi terhadap pelaku berhasil mengembangkan kasus dan menangkap rekan dari pelaku.
Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, anggota berhasil mengamankan Agus Afriadi alias Ayi (33). Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian disebuah rumah kosong,” ucapnya.
“Sebelum melakukan aksinya pelaku Toloy pada saat itu berada di rumah pelaku Ayi bersama dengan Algo dan LB (DPO), lalu pelaku Toloy mengajak ketiga pelaku untuk membobol rumah warga karena kondisi yang jarang ditempati dan sepi,” ujar AKP Riza.
Lebih lanjut AKP Riza mengatakan, pelaku Toloy memberikan peran dan tugas masing-masing untuk melakukan aksi pencurian. Beberapa jam kemudian para pelaku melakukan aksinya, dengan menggunakan sebilah parang.
“Jadi, pelaku Toloy bertugas sebagai eksekutor menggunakan satu bilah parang milik pelaku Ayi, pelaku mencongkel jendela belakamg rumah pelaku. Pelaku Ayi dan LB (DPO) bertugas menunggu di depan rumah korban, sedangkan pelaku Algo bertugas mengawasi situasi di daerah pinggir jalan karena tidak ingin terlibat dengan aksi pencurian,” lanjutnya.
Kemudian, pelaku Toloy langsung masuk menuju kamar korban dan menemukan uang tunai korban Rp 40 juta, satu kotak perhiasa emas, satu buah jam tangan dan pelaku membawa barang-barang milik korban menggunakan tas milik korban.
“Setelah berhasil membawa uang dan barang curian, pelaku Ayi memesan grab untuk mengantarkan LB ke hotel di daerah Bacang, lalu pelaku Toloy membagikan uang hasil curian milik korban kepada pelaku Ayi Rp15 juta dan pelaku Toloy Rp15 juta dan pelaku LB Rp10 juta,” ujar Riza.
Dijelaskan AKP Riza, setelah membagikan uang tunai kepada pelaku Ayi dan LB, pelaku Toloy pergi ke rumah kakaknya untuk menyimpan satu kotak berisikan kotak emas dan pelaku Lusia Mentari alias Tari (31) memberikan satu genggam emas kepada pelaku Ayi dan Toloy.
Sementara sisanya, dititipkan pelaku Toloy kepada pelaku Tari untuk disimpan. Keesokan harinya pelaku Toloy meminta tolong kepada pelaku Tari untuk menjual beberapa emas melalui media sosial (medsos) sebanyak 4 kali senilai Rp 6 juta dan uangnya diberikan ke pelaku Toloy sebanyak Rp 5 juta dan pelaku Tari mendapatkan uang Rp 1 juta.
“Uang hasil pencurian sebesar Rp 15 juta dibelikan pelaku Toloy untuk membeli satu unit sepeda motor, sisanya digunakan pelaku Toloy untuk membeli narkoba jenis sabu, judi online, miras, dan kebutuhan sehari-hari,” tukasnya.
Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan :
BB yang diamankan dari sdr. TOLOY :
– 1 (satu) buah kalung emas murni.
– 1 (satu) buah cincin emas murni.
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna abu-abu (Sepeda motor dibeli menggunakan uang hasil pencurian).
BB yang diamankan dari sdr. AYI :
– 1 (satu) buah kalung emas berikut mata kalung emas berbentuk bunga.
– 1 (satu) buah gelang emas murni bergambar naga.
– 1 (satu) buah mata kalung emas berbentuk bunga.
– 1 (satu) buah emas logam mulia.
– 1 (satu) unit handphone Oppo A78 warna hitam (handphone dibeli menggunakan uang hasil pembagian oleh sdr. TOLOY).
– Uang cash senilai Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah).(sisa uang pembagian dari hasil pencurian).
BB yang diamankan dari sdr. TARI :
– beberapa perhiasan jenis emas murni dan emas putih berupa cincin, gelang, dan kalung.
– 1 (satu) buah kotak perhiasan berwarna cream coklat.
– 1 (satu) buah jam tangan merk Lorenzo.
– uang cash sebanyak Rp.27.000.000,-(dua puluh tujuh juta rupiah) (uang hasil penjualan beberapa perhiasan emas).
– 1 (satu) unit kulkas merk Aqua.(barang yang dibeli oleh sdr. TARI dari hasil penjualan beberapa perhiasan).
– 1 (satu) buah kompor merk Miyako (barang yang dibeli oleh sdr. TARI dari hasil penjualan beberapa perhiasan).(Yuko)