PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Nova Aliansyah alias Nova (32), seorang buruh harian asal Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang.
Pelaku diamankan tim buru sergap (buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang karena telah melakukan tindak pidana pencurian, di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
Akibat perbuatan pelaku, korban bernama Dian Nitami (23) melaporkan kejadian pencurian ke pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang guna dilakukan tindaklanjut karena korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Mellaui laporan tersebut, tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap laporan warga tersebut serta mencari keberadaan diduga pelaku.
Kemudian, tim pun mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan interogasi, Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.
Pelaku pun mengakui perbuatannya, telah melakukan aksi pencurian yang berawal dari pelaku berangkat dari rumah kontrakan sekitar pukul 04.00 WIB menuju rumah korban dengan mengendarai sepeda motor dan kendaraan tersebut diparkirkan didepan sebuah ruku berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah korban.
Lalu, pelaku bejalan kaki menuju rumah korban dan membuka pagar rumah hingga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan obeng.
Selanjutnya, pelaku memasukkan tangan dan membuka pintu samping, disebelah jendala dan pelaku masuk keruang tamu dan mengambil beberapa barang berharga milik korban.
Dibeberkan AKP Riza, pelaku berhasil menggasak beberapa barang berharga milik korban dan uang tunai yang pelaku ambil di rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan masuk lewat pintu rumah korban.
“Barang bukti yang pelaku curi yaitu satu buah tas berisikan laptop, satu buah dompet wanita berisikan uang tunai Rp1.2 juta dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat bewarna hitam,” ujarnya.
“Pelaku mengambil kunci motor yang terletak diatas meja, lalu pelaku kabur membawa sepeda motor milik korban yang terparkir digarasi samping rumah korban,” beber AKP Riza.
Ditambahkan AKP Riza, setelah mencuri barang-barang milik korban dan pelaku langsung kembali ke rumah kontrakan untuk menyimpan barang hasil curian dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
“Dia (pelaku) sempat balik lagi ke lokasi untuk mengambil kendaraan yang ia parkirkan tidak jauh dari rumah korban, setelah dilakukan pengecekkan sepeda motor tersebut hasil tindak pidana penggelapan yang dilakukan pelaku TKP Kabupaten Bangka Tengah,” jelasnya.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti hasil curian digelandang ke Mako Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku :
– Satu unit motor merek honda beat tahun 2023 warna hitam NoPol: BN 2049 CC
– Satu unit sepeda motor honda beat warna silver
– Satu unit laptop merk Acer
– Satu buah tas warna hitam
– Satu buah obeng dengan gagang warna hitam
– Satu buah tang dengan gagang warna hitam hijau
– Satu buah gunting warna merah.(Yuko)