PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Bawaslu Kota Pangkalpinang panggil 4 Komisioner KPU Kota Pangkalpinang terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan salah satu masyarakat, di kantor Bawaslu Pangkalpinang, Minggu (2/6/2024).
Dian Bastari M.M, selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan pemanggilan ke 4 Komisioner KPU Pangkalpinang tersebut atas laporan salah satu masyarakat Pangkalpinang.
“Jadi ini merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor yang merupakan masyarakat Pangkalpinang, saat ini masih proses klarifikasi dengan melakukan panggilan oleh Bawaslu Pangkalpinang ke salah satu terlapor yaitu KPU Kota Pangkalpinang,” jelasnya.
Ia juga menuturkan untuk pemanggilan atas dugaan pelanggaran yang seharusnya dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Pangkalpinang, namun yang hadir pada pada pemanggilan kali ini hanya Ketua KPU Kota Pangkalpinang dan 3 Komisioner lainnya.
“Untuk pemanggilan yang seharusnya dihadiri oleh Ketua KPU dan ke 4 Anggota lainnya, namun untuk yang hadir pada pemanggilan hari ini yaitu Sobarian selaku ketua KPU kota Pangkalpinang, Muhammad, Ridho istira, dan Margarita selaku Komisioner,” jelasnya.
Dian juga menjelaskan untuk pemanggilan ini merupakan laporan yang dilaporkan oleh salah satu warga, terkait bermasalah atau tidaknya masih dalam proses.
“Ini adalah laporan yang dilaporkan oleh salah satu warga pangkal pinang terkait bermasalah atau tidaknya ini masih dalam proses kajian, makanya Bawaslu Pangkalpinang melakukan pemanggilan ke semua pihak dan proses nya kita (Bawaslu) akan melakukan kajian kembali,” tukasnya.(Yuko)