PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Korupsi merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu lembaga yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi yang dalam prakteknya biasa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya gratifikasi.
Tindakan gratifikasi umumnya terjadi saat pengguna layanan memberi imbalan atau hadiah kepada pemberi layanan, namun tidak ada transaksi dan penawaran pada saat itu. Gratifikasi mempunyai maksud dan tujuan tertentu, tetapi mengacu di lain waktu. Pengguna layanan atau jasa mengharapkan diberikan kemudahan di kemudian hari.
Di negara Indonesia sendiri, praktek korupsi dan gratifikasi ini sudah dianggap menjadi sebuah bahaya laten yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, dengan mengeluarkan beberapa produk undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang juga mengatur tentang hal ini, merupakan bukti nyata bahwa pemerintah memandang praktek ilegal ini dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga harus ditindak secara tegas.
Guna mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta gratifikasi tersebut, Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang pun membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang diketuai langsung oleh Kepala Kantor, H. Firmantasi, S.Ag., M.H., dengan sekretaris Kasubbag Tata Usaha, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M., dan beranggotakan beberapa pegawai dari masing-masing Seksi dan Penyelenggara yang sebagian besar bersentuhan langsung dengan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembentukan UPG yang telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu ini, merupakan sebuah langkah pengendalian internal. Sehingga diharapkan seluruh pegawai dan ASN Kemenag Pangkalpinang dapat terhindar dari perilaku koruptif,” ungkap Eyde saat dihubungi, pada Senin (13/5/2024).
Karena, lanjutnya, selain akan terkena sanksi administrasi internal, penerima gratifikasi dan pelaku korupsi juga otomatis akan dijerat dengan pasal tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eyde juga menjelaskan, penerapan pengendalian Gratifkasi pada Kantor Kemenag Pangkalpinang juga direalisasikan melalui 4 tahapan, antara lain; Komitmen dari Pimpinan Instansi, Penyusunan Aturan Pengendalian gratifikasi, Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi, serta Monitoring dan Evaluasi Pengendalian gratifikasi. Sehingga diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan gratifikasi dan korupsi ini dapat berjalan dengan maksimal.
“Alhamdulillah, mulai dari saat terbentuk, UPG Kemenag Pangkalpinang belum mendapatkan laporan terkait adanya gratifikasi. Kami berharap kondisi ini dapat tetap bertahan sampai kapanpun, dan kami dari Tim UPG pun akan terus memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait bahaya korupsi dan gratifikasi ini,” tegasnya.
Beliau pun berharap dengan adanya UPG ini dapat memberikan dampak signifikan dalam membentuk pegawai yang bersinergitas, meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi, membentuk citra positif dan kredibilitas instansi, serta mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang.(Yuko)