Dua Komisioner KPU Menolak Menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Pleno Penetapan Anggota DPRD Pangkalpinang 2024-2029. Ada Apa ?

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Tersihar kabar bahwa penetapan Dapil 4 Gerunggang dari Partai Demokrat, Kamis (2/5/2024) malam. Itu berakhir voting diinternal Komisi Pemilihan Umum Pangkalpinang, lantaran disinyalir terjadi perbedaan pendapat soal sebaran wilayah di PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Bahkan akhirnya berujung adanya komisioner KPU menolak menandatangani keputusan penetapan Caleg terpilih dan satu diantaranya berita acara hasil pleno.

Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, membantah keputusan penetapan diantara kedua Caleg itu harus berakhir dilakukan voting oleh internal pimpinan. Namun, ia sama sekali tak menampik soal keengganan adanya komisioner tak menandatangani hasil penetapan pleno dan Caleg terpilih tersebut.

“Tidak ada voting (suara terbanyak) semalam. Kita hanya melakukan penyampaian bahwa persebaran administrasi yang saya sampaikan. Benar ada dua komisioner pada rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Pangkalpinang itu tidak menandatangan berita acara hasil pleno,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sobarian juga menegaskan penetapan hasil pleno adalah hak pimpinan, yang penting KPU sudah menyampaikan bahwa aturan dan PKPU juga harus memenuhi kuorum.

“Artinya kita sudah memenuhi kuorum walaupun ada pimpinan yang tidak menandatangani,” jelasnya.

Walaupun kenyataannya keputusan tersebut tak disepakati seluruh komisioner. Ia yakin soal keputusan beberapa komisioner KPU Pangkalpinang yang tak menandatangani keputusan itu tidak bakal mengubah hasil rekapitulasi tersebut.

“Hasil berita acara pleno penetapan anggota legeslatif DPRD Pangkalpinang sudah disahkan. Dua anggota Komisioner KPU yang tidak mensetujui dan menandatangani hasil pleno tidak ada pengaruhya atau bakal merubah hasil rekapitulasi,” tegasnya.

Menyoal sebaran suara itu, Sobarian mengklaim bahwasannya, KPU Pangkalpinang dalam menetapkan berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Acuannya, lanjut dia, pihak mereka melihat bahwa perolehan suara itu berasal dari mana. Menurut dia munculnya suara tersebut dari tingkat paling rendah yaitu adalah di TPS, bukan melainkan perkelurahan.

Alasan kenapa TPS, kata Sobarian, suara pemilih atau warga itu datang dari TPS.

“Karena tempat aspirasi rakyat itu datang dari TPS. Seperti itu. Jadi kita melihat dimana tempat perolehan suara tersebut,” ujarnya.

Keputusan itu juga disorot berbanding terbalik dengan tafsir atau pandangan Akademisi Ilmu Politik UBB, Ariandi yang beberapa waktu lalu memberikan tanggapannya soal PKPU 6 Tahun 2024. Begitu pula analisis Akademisi Hukum Tata Negara UBB, yang sebelumnya menilai tak relevan jika TPS dijadikan sebuah patokan.

“Tafsiran seperti itu kita tidak bisa membantah ya, itu hak dari akademisi. Namun halnya yang kita sampaikan tadi sudah jelas seperti yang disampaikan sebelumnya,” sebutnyanya.

Adapun ditanya sebaran TPS menjadi dasar untuk penetapan atau penentuan akhir tersebut, Sobarian pun menjawab dengan asumsi demikian. “Kita melihat administrasinya kan, adminstrasi seluas-luasnya. Kita tanya kembali, tempat administrasi KPU ada di C Hasil bawa ke MK kemari, ya C hasilnya dilihat. Patokan terakhir ada di C hasil. C hasil dimana tempatnya ya di TPS. Administrasinya ya,” ujarnya.

Disisi lain, Sobarian juga membenarkan KPU RI telah memberikan sebuah surat edaran atau surat dinas terkait perolehan suara sama tersebut.

“Ya halnya seperti yang disampaikan PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Arahannya tetap merujuk pada PKPU nomor 6 Tahun 2024. (Untuk sebarannya) sama,” katanya.

Sementara itu, Rosdiansyah Rasyid, caleg yang tersisih dalam keputusan itu saat dikonfirmasi mengenai penetapan caleg terpilih oleh KPU Pangkalpinang, belum memberikan tanggapannya soal keputusan tersebut.

Sebelumnya, Kamis (29/2/2024), menyikapi perolehan suara sama diantara kedua kandidat tersebut, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian sempat mengatakan penetapan tersebut akan mengacu pada ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 di Pasal 29 tentang penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum.

PKPU itu, kata Sobarian, mengatur tiga instrumen yang mencakup persebaran suara per-Kelurahan, gender, dan nomor urut daftar calon tetap atau DCT.

“Pertama melihat sebarannya, yang kedua gender tapi kan keduanya laki-laki, dan yang ketiga nomor urut DCT. Untuk di Dapil Gerunggang inikan hanya satu Kecamatan, sehingga hal ini dilihat dari perkelurahan,” tutupnya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar