PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Melaksanakan Instruksi Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2021, Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang kembali menggelar Apel Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa, yang diikuti oleh seluruh pegawai dari seluruh Satuan dan Unit Kerja dibawah naungannya, di Halaman Kantor, Rabu (17/4/2024).
Sebagaimana diketahui, Instruksi Menteri Agama tersebut, mengatur agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag melaksanakan Apel Penghormatan Bendera Merah Putih dan Do’a pada setiap tanggal 17 bulan berjalan yang jatuh pada hari kerja. Dan ditujukan kepada seluruh pejabat Eselon I pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Dalam amanatnya, Kepala Subbagian Tata Usaha, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M., yang bertindak sebagai Pembina Apel mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah momentum penting sebagai bentuk implementasi dari rasa cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui penghormatan terhadap bendera merah putih sebagai simbol negara dengan diiringi lantunan lagu Indonesia Raya.
“Disamping itu, apel ini juga dapat menjadi saat yang tepat untuk kita bersama-sama mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang meraih kemerdekaan. Dan nikmat kemerdekaan itu pun telah dirasakan generasi-generasi berikutnya hingga saat ini,” ujarnya.
Selain apel penghormatan bendera merah putih dan doa yang dilaksanakan setiap tanggal 17 ini, Eyde menambahkan, apel pagi rutin yang digelar setiap hari Senin pun merupakan salah satu kegiatan yang wajib untuk diikuti oleh seluruh pegawai. Mengingat hal tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 01 Tahun 2022, yang merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor; B/403/M.KT.02/2021, tentang Himbauan Apel Pagi di Instansi Pemerintah.
“Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan evaluasi terhadap keaktifan para pegawai dalam mengikuti apel pagi. Dan apabila ditemukan adanya pegawai yang sering tidak mengikuti apel tanpa adanya keterangan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Yuko)