Rakor Penentuan Zakat Fitrah, Mal dan Fidyah Untuk Daerah Kota Pangkalpinang, Segini Nominalnya

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, S. Ag., M. H., memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Keputusan Syariah (Zakat Fitrah, Mal, dan Fidyah) Tahun 2024 M/1445 H di gedung PLHUT Kota Pangkalpinang, Senin (18/3/2024).

Dalam kegiatan tersebut hadir juga Kasubbag TU, Eyde Tusewijaya, S. E., M. M., Kasi Bimas Islam, H. Tri Edy Kesumo Raharjo, M. Pd., Kasi Pendidikan Madrasah, Abdul Halim, S. H. I., Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Rissa Mulia Artha, M. M., Kabag Kesra Pemerintah Kota Pangkalpinang, Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Ketua Baznas Kota Pangkalpinang, M. Kurnia, Kepala KUA, Ketua MUI Kota Pangkalpinang, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Dalam sambutannya, H. Firmantasi menyampaikan bahwa dalam rangka untuk mempersiapkan bulan Ramadan 1445 H/2024 M Kota Pangkalpinang sangat memerlukan kesepakatan dari semua unsur yang dihadirkan untuk menentukan besaran zakat fitrah, mal, dan fidyah bagi umat Islam khususnya di Kota Pangkalpinang, sekaligus menjawab atas masukan dan usulan melalui Baznas agar adanya kesepahaman besaran zakat fitrah, mal, dan fidyah.

“Tujuan rapat koordinasi kita hari ini adalah untuk mencapai mufakat dalam penetapan besaran zakat fitrah, mal, dan fidyah. Apapun hasil keputusan nanti diharapkan dapat menjadi acuan bagi kita semua dalam membayar zakat,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Disampaikan oleh Ketua Baznas Kota Pangkalpinang, M. Kurnia mengatakan bahwa penetapan pembayaran zakat telah dilakukan pada bulan desember 2023, dan sudah menghitung besaran dalam pembayaran zakat.

Kabag Kesra Pemerintah Kota Pangkalpinang mengatakan dari hasil survei yang telah dilakukan dapat dijadikan sebagai pedoman untuk memutuskan besaran zakat fitrah, mal, dan fidyah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pangkalpinang menyampaikan arahannya bahwa dalam menentukan besaran zakat fitrah dan fidyah tentu saja memerlukan masukan dan pertimbangan dari semua unsur peserta rapat, agar keputusan yang diambil membawakan kemaslahatan bagi umat Islam di Kota Pangkalpinang, juga berharap kepada Baznas Kota Pangkalpinang agar secepatnya keputusan hasil rapat dapat diterbitkan dan disampaikan kepada Instansi terkait dan lembaga-lembaga keagamaan seperti Takmir Masjid.

Rapat koordinasi Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H/2024 M menghasilkan kesepakatan dan disetujui, bahwa besaran Zakat Fitrah sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per jiwa, Fidyah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per jiwa perhari, dan Mal sebesar Rp. 2.018.750, – dengan dasar perhitungan 85 gram emas dikali estimasi harga sebesar Rp. 950.000,-/gram kemudian dikali 2,5 persen. Dan untuk uang, nisab dan khaulnya pun sama, apabila memiliki tabungan sebesar Rp. 80.750.000,- dan disimpan selama satu tahun, maka zakat maal yang harus dikeluarkan pun sebesar Rp. 2.018.750,-.

Terakhir H. Firmantasi mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah hendaknya disegerakan sebelum Lebaran Idulfitri, agar maksimal dalam penyalurannya, sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya bagi mereka yang berhak menerima.

“Kita berharap pembayaran zakat dipercepat supaya mempercepat pendistribusiannya. Kita ingin zakat dapat tersalurkan dengan baik kepada yang memang berhak menerimanya,” tutupnya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar