Pj Wako Lusje : 3 Raperda Pemkot Pangkalpinang Disetujui Oleh Ketujuh Fraksi DPRD Pangkalpinang

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd, menghadiri acara Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan II Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/3/2024).

Rapat Paripurna tersebut dalam rangka penyampaian dan penjelasan Pj Wako Lusje terhadap 3 Raperda yang diajukan.

Adapun 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari:

1. Raperda tentang registrasi surat tanah;

Bacaan Lainnya

2. Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak; dan

3. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang

Pj Wako Lusje mengatakan bahwa usulan 3 Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang disetujui oleh ketujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang.

“Alhamdulillah ketujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang semuanya menyetujui Raperda yang kami ajukan,” ucapnya.

Selanjutnya kita akan melakukan pembahasan dan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan para fraksi.

“Mudah-mudahan mulus dan kemudian bisa ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Berikut penjelasan Pj Wako Lusje terhadap 3 Raperda

Raperda tentang registrasi surat tanah dimana tertib administrasi pertanahan merupakan upaya memperlancar setiap usaha dari masyarakat yang menyangkut tanah terutama dengan pbangunan yang memerlukan sumber informasi bagi yang memerlukan tanah sebagai sumber daya, uang dan modal.

Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak. Sesuai didalam ketentuan pasal 28 B ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Anak itu punya hak hidup dan dilindungi maka dari itu harus kita atur dengan Perda.

Kemudian Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang. Hal ini perlu dilakukan dikarenakan struktur jalan yang sempit, yang akan membuat kemacetan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas pada jalan-jalan di Kota Pangkalpinang. Oleh karena itu pentingnya analisis dampak lalu lintas pada suatu pembangunan sangat mempengaruhi perekonomian dan investasi pada suatu daerah. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

59 Komentar

  1. Have you ever thought about including a little bit more than just your articles? I mean, what you say is fundamental and all. Nevertheless think of if you added some great images or videos to give your posts more, “pop”! Your content is excellent but with pics and clips, this website could undeniably be one of the best in its niche. Good blog!

  2. whoah this blog is fantastic i love reading your posts. Keep up the good work! You know, a lot of people are looking around for this information, you can aid them greatly.

  3. Hi my loved one! I wish to say that this post is awesome, great written and come with approximately all significant infos. I would like to see more posts like this.

  4. It’s exhausting to find educated folks on this subject, however you sound like you understand what you’re talking about! Thanks

  5. I was suggested this website by my cousin. I am not sure whether this post is written by him as no one else know such detailed about my trouble. You are wonderful! Thanks!