Gencar Lakukan Sosialisasi, Kemenag Pangkalpinang Sukseskan Wajib Halal Oktober 2024

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Guna menyukseskan program wajib halal Oktober 2024, Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun melalui media-media sosial resmi dalam bentuk flyer maupun pamflet dengan melibatkan seluruh elemen yang ada, mulai dari pejabat hingga para pegawai yang ada di seluruh satuan kerja dibawah naungannya.

Terkait hal ini, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Halal Pangkalpinang, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M., saat dihubungi pada Jum’at (15/3/2024) mengatakan, hal ini didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dimana produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024 nanti,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kewajiban sertifikasi halal akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah juga telah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare),” katanya.

Pendaftaran sertifikasi halal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Sihalal atau Pusaka Superapps yang dapat diakses secara online selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal. Pelaku usaha juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas dokumen persyaratan ke kantor BPJPH, atau PTSP di setiap Kanwil Kemenag atau Kankemenag Kota/Kabupaten.

Beliau menambahkan, upaya sosialisasi dari Kemenag Pangkalpinang sendiri telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu. Bahkan kemarin, Kamis (14/03) Ia juga telah mengikuti kegiatan Forum Sinergi Akselerasi Sertifikasi Halal di Sungailiat, Kabupaten Bangka bersama dengan Satgas Halal IAIN SAS Babel, Irfan dan Petugas Pendamping Produk Halal (PPPH), Kun Anifah Windusari. Dan untuk hari ini, Jum’at (15/3/2024), rencananya mereka akan langsung turun ke beberapa titik lokasi para pelaku usaha untuk mensosialisasikan program ini.

“Diharapkan dengan intensnya sosialisasi yang dilakukan ini, dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya percepatan implementasi sertifikasi halal, khususnya di daerah Kota Pangkalpinang. Karena, apabila sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Terakhir Beliau pun berharap, sertifikasi halal ini dapat memberikan rasa nyaman, keamanan, dan kepastian tentang ketersediaan produk halal kepada masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif terhadap upaya menjadikan Kota Pangkalpinang, Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai destinasi wisata halal kelas dunia guna mempercepat pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *