PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang hilang saat dilakukannya pembangunan trotoar Jl. Jendral Sudirman Kota Pangkalpinang tahun 2023 lalu oleh Satuan Kerja (Satker) PJN Bangka Belitung memasuki babak baru.
Jumát Pagi (19/2/2024) Pelapor dipanggil penyidik Tipidter Polresta Pangkalpinang untuk dimintai klarifikasinya, dihadapan penyidik saksi pelapor atas hilangnya ODCB Patok Tapal Batas Nol Km Pulau Bangka memberikan keterangannya dengan detail sesuai fakta yang terjadi di lapangan.
“Objek Diduga Cagar Budaya Patok Tapal Batas Nol Km Pulau Bangka yang hilang itu sudah didaftarkan sebagai cagar budaya sesuai dengan UU yang berlaku dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, ODCB Patok Tapal Batas Nol Km Pulau Bangka sudah terverifikasi dan divalidasi sebagai ODCB oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan tinggal menunggu penetapan dari tim yang ditunjuk sesuai undang-undang menjadi Cagar Budaya,” jelas Mayrest.
Untuk masa waktu penetapan ODCB sesuai UU No.11 Tahun 2010 maksimal waktu penetapan adalah selama 30 hari dan ditetapkan oleh tim yang telah ditunjuk sebagai tim penetapan.
Ketua Komunitas Pemerhati Sejarah Bangka Belitung, Ahmad Wahyudi saat keluar Mapolresta Pangkalpinang menjelaskan, Polisi dalam kasus ini harus jeli dan profesional, ini perkara yang langka dalam penegakkan hukum di Indonesia khususnya Bangka Belitung, dalam Undang-Undangnya jelas dikatakan bahwa Objek Diduga Cagar Budaya sama statusnya dengan Cagar Budaya apabila objek tersebut sudah didaftarkan dan diverifikasi oleh tim penilai dan verifikasi tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi dan telah berstatus Valid.
“Status Hukum ODCB yang telah didaftarkan dan diverifikasi secara valid wajib dilindungi dan dijaga kelestariannya meski belum ditetapkan sebagai cagar budaya, untuk itu jika ada yang merusak hingga menghilangkan ODCB Patok Nol Km Pulau Bangka maka harus dikenakan sanksi sesuai dengan UU yang mengatur hal tersebut dan ancamannya sangat tegas berupa pidana kurungan dan denda,” jelas Yudi.
Pasal Pidana yang berlaku bagi orang yang dengan sengaja melakukan pengrusakan dan atau menghilangkan Objek Diduga Cagar Budaya / Cagar Budaya terdapat dalam UU No.11 tahun 2010 .
Undang-Undang juga mengatur tentang perlindungan terhadap Objek Cagar Budaya yakni dalam pasal 56, 57, 58 UU No.10 tahun 2010.
Dalam pasal 66 ayat 1 dan 2 jelas dituliskan tentang larangan melakukan pencurian terhadap Cagar Budaya dan pengrusakan Cagar Budaya.
Pasal 104, 105 dan 106 UU No.11 Tahun 2010 mengatur tentang pidana dan denda terhadap pencurian dan pengrusakan Cagar Budaya secara sendiri-sendiri maupun badan usaha yang diduga ikut serta melakukan pencurian maupun pengrusakan terhadap benda Cagar Budaya.
Tiga organisasi yang melaporkan kehilangan Patok Tapal Batas Nol Km Pulau Bangka berharap pihak kepolisian dari Polresta Pangkalpinang bisa memproses laporan tersebut dikarenakan ini kasus sangat istimewa dan jarang terjadi, jadi perlu dijadikan prioritas utama dibandingkan kasus-kasus kriminal lainnya.
“Hilangnya Patok Tapal Batas Nol Km Pulau Bangka ini adalah perkara yang istimewa, jadi harus menjadi prioritas utama dibandingkan perkara kriminal lainnya,” sebut Ferry Irawan Ketua Mada Laskar Merah Putih Babel.
Ferry juga menegaskan akan melakukan aksi bersama anggota LMP Babel didepan kantor Balai Pengawas Jalan Nasional Babel untuk menanyakan seperti apa DED dari proyek perkerjaan trotoar di Jalan Jendral Sudirman Kota Pangkalpinang tersebut.
“Kami ingin meminta DED proyek tersebut. Jika dalam perencanaan pembangunan trotoar tersebut tidak memasukan titik patok Tapal Batas Nol Km Pulau Bangka, maka patut diduga ada niat jahat dari Satker PJN wilayah II Babel untuk menghilangkan tanda bukti sejarah pulau bangka yang sudah terpasang puluhan tahun dilokasi tesebut,” tutupnya. (Yuko)