AWAM dan LMP Babel Melaporkan Tiga Orang Terduga Pelaku Yang Memindahkan/ Merusak/ Menghilangkan Tiang Tapal Batas Titik Nol Kilometer Pulau Bangka

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Hilangnya titik tapal batas 0 Kilometer Pulau Bangka makin ramai dibicarakan masyarakat kota dan para pengiat sejarah dan budaya Bangka Belitung juga menyesalkan atas hilang/rusak/dipindahkannya tapal batas titik 0 kilometer (PKP 0) tersebut, Senin (19/2/2024).

Untuk itu. Aliansi Wartawan Muda Babel dan Masyarakat Pemerhati Sejarah Bangka Belitung berserta Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Babel melaporkan terduga pelaku yang Memindahkan/Merusak/Menghilangkan Tiang Tapal Batas Titik Nol Kilometer Pulau Bangka;

“Dalam surat kami Nomor 010/AWN-Babel/II/2024 melapor 3 terduga pelaku;

1. Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Babel.
2. Consultan Pengawasa Proyek Pembangunan Trotoar Jalan Jenderal Sudirman Kota Pangkalpinang.
3. Direktur CV. Indah Karya Sentosa.

Bacaan Lainnya

Diduga pelaku telah melanggar Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, yang menggantikan  UU sebelumnya, UU No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat,” ungkap Mayres Kurniawan Ketua Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung (AWAM Babel).

Selanjutnya Ketua Mada Laskar Merah Putih Bangka Belitung (LMP Babel), Ferry menyebutkan tindakkan yang dilakukan oleh 3 terduga pelaku yang harus bertanggung jawab atas hilangnya tapal batas titik 0 KM Pulau Bangka karena ada kesan melawan hukum dan tindakan yang dapat merugikan orang lain dan batas pulau Bangka.

“Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya sanksinya ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Selain itu, terdapat juga jerat pidana bagi penadah hasil pencurian Cagar Budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Mereka juga berharap adanya tanggapan dari Kepala Kepolisian Resot Kota (Kapolresta) Pangkalpinang agar menyikapi dan memproses laporan tersebut, mengingat pemtingnya tapal batas titik 0 KM tersebut untuk pembangunan dan juga titik luas Kabupaten/Kota di Pulau Bangka.

“Semoga laporan kami akan segera ditanggapi oleh Pak Kapolresta Pangkalpinang. Agar pelaku bisa diproses secara hukum berlaku di negeri ini mengingat tindakan mereka telah merugikan dan melanggar hukum khususnya UU tentang cagar budaya,” pungkasnya. (AWAM Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar