BANGKA,PERKARANEWS – Gudang Penampungan dan Penggorengan biji Timah yang diduga tak berizin beraktifitas di Jalan Timah Raya, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seperti mata pisau tajam ke bawah tumpul ke atas mungkin itu lah yang pantas di sematkan kepada APH di Negeri serumpun sebalai, salah satu Institusi di Babel yang diduga menjadi Back Up pengiriman stok timah ilegal ke salah satu gudang timah milik Bos Aloy di Sungailiat, Jumat (29/12/2023).
Tim AWAM BABEL telah mendapatkan beberapa sumber informasi dari warga setempat yang menyebutkan bahwa aktivitas gudang dan penggorengan bijih timah milik Bos Aloy lancar tanpa tersentuh Aparat wajar yang memback up bang AMD KRM.
“Gudang dan penggorengan timah punya BOS ALOY aman wajar ada bang AMD KRM yang mengamankannya dan menyuplai biji timah langsung ke gudang Bos Aloy,” ungkap HN kepada awak media.
TIM AWAM BABEL mencoba menghubungi AMD KRM guna untuk mengkonfirmasi informasi dari warga tersebut sangat disayangkan AMD KRM tidak mengangkat telpon dari tim redaksi.
TIM AWAM BABEL pun bergegas mencari fakta dari beberapa sumber informasi yang di dapatkan untuk membuktikan atas kebenaran dari informasi tersebut.
Sesampainya di lokasi yang dituju nampak sebelah pintu gerbang gudang Milik Bos Aloy terbuka, tanpa disengaja terlihat beberapa puluhan tumpukkan karung yang diduga berisikan timah.
Gudang pengolahan biji timah milik Bos Aloy diduga tanpa mengantongi izin resmi seperti pendirian gudang maupun perizinan penampungan serta AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan).
Saat dikonfirmasi oleh awak media via pesan Whastapp tidak ada tanggapan dan jawaban apa pun dari Bos Aloy.
Awak Media AWAM BABEL lalu mencoba menkonfirmasikan adanya Gudang dan kegiatan aktivitas penggorengan biji timah mili Bos Aloy, namun sangat disayangkan sampai berita ini di publikasi tidak ada tanggapan dan jawaban dari Kapolres Bangka pesan chat via Whastapp yang kami kirim pada hal chat tersebut tertanda centang dua.
Pada Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum Amdal di Indonesia yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP Nomor 27 Tahun 1999 terkait Amdal merupakan kajian dampak utama dari rencana kegiatan atau usaha terhadap lingkungan hidup. Kajian ini dibutuhkan dalam proses pengambilan keputusan dari penyelenggaraan kegiatan atau usaha.
Dari dasar hukum Amdal ini, para pengusaha yang berencana memiliki usaha atau kegiatan di suatu wilayah wajib hukumnya menaati keputusan berdasarkan analisis dampak lingkungan yang telah dilakukan.
Sesuai Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagai mana dimaksud Pasal 158 UU Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 tahun 2009 mineral dan batu bara. Ancaman hukumnnya, pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000.000,-
Bahkan di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
APH setempat apa benar-benar tidak mengetahui dengan adanya gudang dan aktivitas penggorengan biji timah milik Bos Aloy atau pura-pura tidak tahu, apa mungkin APH sudah berganti nama menjadi “Aparat Penikmat Hasil”.
Rela membela dan menutupi pemilik modal demi mengisi isi dompet APH membutakan mata dan menulikan pendengaraan adanya gudang dan aktivitas penggorengan biji timah milik Bos Aloy. (Yuko)