PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Sudah 10 hari waktu berlalu perintah Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) atas pelanggaran 39 perizinan pembangunan papan reklame/billbord ilegal di Pangkalpinang belum ada kejelasannya hingga hari ini, Sabtu (13/1/2024).
Dalam wawancara awak media jelas Pj. Wako Lusje dengan tegas agar papan reklame ilegal ini ditindak karena dinilai tidak menaati aturan yang berlaku di Pemkot Pangkalpinang apa lagi jasa periklanan merupakan sumber pendapatan asli daerah.
“Kita sudah dengar langsung dari kepala dinasnya, memang benar ada 39 papan reklame yang berdiri tidak kantongi izin. Saya akan perintahkan Satpol PP untuk menindaknya,” ungkap Lusje kepada awak media, Rabu (3/1/2024).
Tapi sayang sungguh sayang perintah Pj. Wako Lusje ternyata tidak direspon cepat oleh dinas terkait, hingga saat ini belum ada rencana atau surat masuk baik itu ke Bakueda, Satpol PP dan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang.
“Kita akan segera menyurati OPD-OPD terkait untuk dirapatkan sebelum melakukan penindakkan,” ucap Kadis DPMPTSP dan Naker, Endang saat itu.
Saat dihubungi Kabid Pengawasan dan Pengandalian Perizinan DPMPTSP Kota Pangkalpinang, Andi mengatakan surat tersebut sudah dibuat dan sudah di Sekda Kota Pangkalpinang.
“Lah di buet Bang nota dinas ke sekda. Tunggu acc Sekda luk,” jelas Andi, Sabtu (13/1/2024).
Ketua Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung (AWAM BABEL), Maires Kurniawan mengatakan hasil pantauan dilapangan banyak ditemukan papan reklame yang baru dibangun dan sudah lama ternyata belum mendapatkan izin pembangunannya dan yang lebih parah lagi ada papan reklame berdiri diatas trotoar yang seharusnya hak pejalan kaki.
“Bu Pj Wali Kota harus tegas kepada anak buahnya, perintah dan intruksi sudah jelas tapi faktanya hingga sekarang belum dilakukan tindakkan atas temuan 39 papan reklame ilegal tersebut,” tegasnya.
Maires meminta agar kedepannya aturan perundangan atau peraturan daerah yang dibuat harus dihormati dan dihargai oleh pelaku usaha papan reklame ilegal harus taat aturan.
“Dengan lemahnya pengawasan dan penindakan serta penertiban jadi momen bagi para pelaku usaha nakal bertindak semaunya, negara kita ada aturan jangan jadi koboi-koboian. Bangun-bangun tapi syarat dan tanpa izin jelas seharusnya ngak boleh bangun, bukan seperti saat ini bangun dulu tapi izin tidak ada,” pungkasnya. (Yuko)