BANGKA TENGAH,PERKARANEWS — Lagi-lagi nama seorang warga dicatut untuk menjadi anggota partai politik salah satu partai perserta Pemilu 2024. Padahal tidak pernah ikut partai politik mana pun.
Hal ini terungkap saat HT perempuan (37) warga Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Ingin mendaftarkan sebagai anggota Kelompok Penyelengara Pemugutan Suara (KPPS) ternyata namanya terdaftar di SIPOL Partai Nasdem Bangka Tengah.
“Ku dak pernah ikut partai mana pun, kenapa nama ku pacak terdaftar di Sipol Partai Nasdem,” ungkapnya saat diwawancara Awak media, Selasa, (26/12/2023) dikediamannya
Dirinya meraka dirugikan atas pengunaan e-KTP miliknya dan menjadi pengurus atau anggota partai Nasdem Bangka Tengah padahal tidak pernah orang atau pengurus partai minta izin kepada dirinya.
“Terkejut, sok dan ngak percaya kalau e-KTPnya telah digunakan orang tidak bertanggung jawab dan sangat merugikan saya secara pribadi tidak bisa mendaftra sebagai KPPS,” tegasnya.
Ia juga akan melaporkan permasalahan tersebut tapi dirinya tidak mengetaui mau melapor kemana dan masih menunggu itikad baik dari pengurus partai Nasdem untuk meminta maaf dan mengembalikan nama baiknya.
“Saat ini masih menunggu respon dari Partai Nasdem Bangka Tengah dan minta nama baiknya dikembalikan agar bisa menjadi KPPS pada Pemilu 2024 nanti,” pintanya.
Awak media juga mencoba mengklarifikasi temuan ini ke KPU dan Pengurus Partai Nasdem Bangka Tengah. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan atau jawaban dari mereka. (Yuko)
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.