Satresnarkoba Polresta dan Bea Cukai Pangkalpinang Tangkap Kurir 4 Kg Sabu-sabu

PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Kurir narkoba pembawa paket sabu-sabu seberat 4.058 gram (4 kilo gram) di bekuk anggota Satresnarkoba Polresta dan tim tidak Bea Cukai Pangkalpinang.

Edi Jahri (28) ditangkap saat turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat, Minggu (10/12/2023).

Pengungkapan ini berawal dari serangkaian pengembangan yang dilakukan personil Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Hal ini dijelaskan Kapolresta Pangkalpinang, Kombes (Pol) Gatot Yulianto didampingi Kasatreskoba, AKP Antoni Saputra dan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Mochammad Munir, Selasa (12/12/2023).

Bacaan Lainnya

“Tim Satresnarkoba telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait hasil dari pengembangan dan penyelidikan yang menyebutkan adanya kurir yang membawa narkoba jenis sabu,” ujar Gatot Yulianto.

Dijelaskan Gatot Yulianto bahwa sabu ini dibawa dari Aceh menuju Pangkalpinang, untuk selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Pangkalpinang.

“Tim gabungan dari Satresnarkoba dan Bea Cukai meluncur ke Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, selanjutnya pelaku ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB kemudian pelaku dibawa ke kos-kosan pelaku di Jalan Depati Hamzah, Air Itam dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu yang dibungkus plastik bening besar sejumlah 4 bungkus seberat 4.058 gram,” beber Kapolresta.

Selain itu barang bukti lainya yang turut diamankan diantaranya empat bungkus teh cina warna hijau, empat bungkus teh cina warna putih, plastik kresek warna hitam, tas warna abu abu dan handphone.

Sementara itu dihadapan awak pelaku Edi Jahri mengaku baru dua kali menjadi kurir narkoba lintas provinsi ini, dengan upah bervariasi.

“Yang pertama pada bulan Juli lalu sebanyak 1 Kg dengan upah Rp 15 juta dan kali ini dijanjikan upah Rp 20 juta per kilogramnya jadi total Rp 80 juta namun uang antar ini belum dibayar saya keburu ditangkap, hanya dibayar uang transportasi Rp 3,8 juta,” kata Edi Jahri.

Ditambahkan pelaku, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dirinya mengambil dari seseorang di wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara.

“Saya ambil dari seseorang yang sekilas saya kenal di pinggir jalan ,saya diperintahkan R (DPO) untuk mengambil sabu ini .

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan atau dipidana seumur hidup atau mati.

“Jika dirupiahkan untuk BB sabu ini senilai 4 M dengan digagalkan peredaran narkoba ini maka kami menyelamatkan 20 ribu jiwa dari ketergantungan narkoba, jika diasumsikan 1 gram bisa digunakan untuk 5 orang,” tutup perwira melati tiga ini. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

951 Komentar