Ternyata Menjamurnya Tiang dan Semberautnya Kabel Jaringan Internet di Pangkalpinang, Izinnya Sebatas Lisan Saja

PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Menjamurnya tiang besi dan semberautnya kabel jaringan internet dikota Pangkalpinang ternyata milik 10 perusahaan provider. Ternyata pemasangan dan pendirian tiang-tiang tersebut tidak kantongi izin hanya rekomendasi dari Dinas PU Kota Pangkalpinang.

Adapun 10 perusahaan provider Internet tersebut ada perusahan milik negara dan swasta. Berikut daftaranya :
1. Oxigen
2. Moratel
3. Biznet
4. Indihome
5. PT.lintasarta
6. Faznet
7. TBG (Tiang Tower Bersama)
8. Indosat
9. Pangkal pinang vision
10. Iforte

Saat diklarifikasi kepada salah satu perusahan yang sudah dikeluarkan surat rekomendasi dari Dinas PU Pangkalpinang, bukan perizinan mendirikan tiang di Ruang Milik Jalan (Rumija) dan perkarangan rumah warga yang dilakukan seperti saat ini.

Bacaan Lainnya

Salah satu tenisi PT Mora Telematika Indonesia. Joko mengatakan saat ini pekerjaan pendirian tiang-tiang besi dan kabel sudah mengantongi izin dari Dinas PU Kota Pangkalpinang.

“Kami sudah mendapatkan izin dari Dinas Pu kota Pangkalpinang, bukan rekomendasi dan sudah sesuai aturan.” Ungkapnya, Jumat (3/11/2023).

Joko juga mengelak pemakaian Rumija dan perkarangan rumah warga untuk didirikan tiang sudah mendapatkan izin baik itu dari Lurah dan Rt/Rw setempat. Izinnya hanya bersifat lisan saja.

“Kami sudah melaporkan ke pihak kelurahan, Rt dan Rw setempat secara lisan saja. Jika ada pemasangan tiang diperkarangan warga kami minta izin langsung ke pemilik lahan, secara lisan juga,” cetusnya kepada Wartawan Perkaranews.com melalui sambungan telpon.

Tidak hanya itu saja ternyata ada juga tiang jaringan internet bersama yang mana izinnya hanya kesatu perusahan yang sudah diberikan rekomendasi dan dari 10 perusaahan jaringan internet hanya tiga perusahaan yang sudah dikeluarkan rekomendasinya.

Sanksi Pemasangan Tiang Internet Tak Berizin

Jika mengalami kerugian atas pemasangan tiang internet di depan rumah yang tak berizin ?

Jika iya, kamu bisa mengajukan tuntutan ganti rugi pada penyedia jasa internet tersebut.

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” (Pasal 15 ayat 2).

“Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahandan atau kelalainnya.” (Pasal 15 ayat 2).(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

55 Komentar