PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Diduga Sejumlah Mitra PT. Telkom melalui anak perusahaan PT. Telkom Akses Tahun 2023 ini melakukan pekerjaan pemasangan tiang tiang internet di wilayah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ternyata belum kantongi izin resmi.
Saat awak media mendatangi lokasi pemasangan tiang-tiang untuk pengembangan jaringan internet PT. Telkom tersebut ada yang berlokasi di sepanjang jalan Nasional, terutama dari jalan Desa Kacung sampai Mentok.
Namun pekerjaan yang dimulai sekitar Juni hingga Agustus 2023 ini diduga belum mengantongi izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bangka Belitung yang memiliki akses jalan.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dalam Pasal 3 Huruf a menerangkan “Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya meliputi bangunan dan jaringan utilitas (utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum), iklan, media informasi, bangun–bangunan, dan bangunan gedung di dalam ruang milik jalan.
Kemudian pada Pasal 4 Ayat 1 menyebutkan “Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Huruf a tersebut wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya”.
Informasi yang diperoleh, pekerjaan tersebut dilakukan oleh Mitra PT. Telkom Akses yaitu PT. Atlantik Internasional Akses, PT. Bayumi Cahaya Nusantara, PT. Fiberhome, PT. Fajar Mitra Krida Abadi dan PT. Fedron Solusindo Utama.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bangka Belitung, Dadi Muradi, ST, MT ketika dikonfirmasi oleh media perkaranews.com menyatakan bahwa untuk Tahun 2023 ini belum ada satupun dari perusahaan yang disebut tersebut terdaftar di BPJN Babel mengurus izin penggunaan bagian jalan untuk kepentingan pemasangan tiang internet milik PT. Telkom ini.
“Tahun ini belum ada satupun perusahan tersebut mengajukan atau mengurus izin pengunaan badan jalan untuk mendirikan tiang internet milik PT. Telkom,” ungkapnya.
Untuk itu Dadi meminta kepada stafnya agar melakukan pengecekan ulang terhadap izin pekerjaan yang melalui jalan nasional tersebut dan apabila berbahaya bagi pengguna jalan akan di bongkar.
“Sanksi yang dikenakan kata Dadi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan Pasal 44 “Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan menteri ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan atau pembatalan izin, rekomendasi, dan dispensasi dan/atau pencairan jaminan– jaminan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan”, tegasnya.
Sementara, GM Telkom Witel Bangka Belitung, Indratmoko Susanto ketika dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023) berkaitan dengan pekerjaan tersebut membenarkan bahwa pekerjaan pemasangan tiang tersebut milik PT. Telkom yang dikerjakan oleh perusahaan mitra melalui PT. Telkom Akses.
“Benar itu perkerjaan pemasangan tiang milik PT. Telkom yang dikerjakan oleh perusahan mitra melalui PT. Telkom Akses,”sebutnya
Idratmoko juga membenarkan bahwa perusahaan yang disebutkan itu memang merupakan Mitra PT. Telkom yang biasa mengerjakan tiang jaringan Internet milik PT. Telkom, namun lanjutnya dari kelima perusahaan itu hanya PT. Atlantik Internasional Akses yang saat ini sedang melakukan pekerjaan pemasangan tiang internet milik PT. Telkom di Bangka Barat, sedangkan PT. Fiberhome sudah selesai pada Januari lalu pekerjaannya.
“Ada yang sudah selesai pemasangannya dan ada juga yang belum selesai. Kami pastikan itu mitra kami yang mengerjakannya,” cetusnya.
Idratmoko tidak menjelaskan berapa jumlah tiang yang dipasang di Bangka Barat ini serta tidak menjelaskan juga secara pasti apakah kelima perusahaan tersebut melakukan pekerjaan serupa di Bangka Barat.
Terkait izin yang semestinya harus dikeluarkan oleh Kementrian PUPR sebelum pekerjaan berjalan, Indratmoko juga tidak menjelaskan, namun Manager Akses Optima Mainteneance, Reza mengatakan, bahwa terkait izin tersebut merupakan tanggung jawab PT. Telkom Akses yang melakukan koordinasi kepada pihak PUPR.
“Kami dari PT. Telkom yang bertanggung jawab atas izin-izin memasangan tiang-tiang tersebut dan segera berkoordinasi kepada dinas terkait,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah izin nya sudah ada sebelum pekerja dilaksanakan, Reza tidak menjawab, namun Ia berdalih pemasangan tiang tersebut biasanya langsung izin ke pemilik lahan dengan alasan mereka tidak menggunakan area jalan untuk pemasangan tiang.
“Kalau tiang itu di luar area jalan, drainase atau parit biasanya itu lahan kosong close di lapangan langsung dengan pemilik lahan, kalau ada yang keberatan biasanya sekali bayar, kita numpang disni minta biaya berapa nominalnya selesai disitu karena spacenya tidak terlalu besar untuk galian tiang,” ujar Reza mengelak izin yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementrian PUPR melalui BPJN Babel.
Menurut Reza izin ke PPUPR biasanya hanya untuk space galian kabel saja karena memang menggunakan badan jalan, kalau yang diurus ke PU itu yang galian spcaenya berapa centi itu memang perlu izin ke PU itu pasti ada izinnya.
“Biasanya galian kabel saja yang dilaporkan ke PU dan pasti ada izinnya. Kalau tiang biasanya kami ke pemilik lahan langsung,” cetusnya.
Sementara, Manager Lapangan Kontruksi PT. Telkom Akses, Anggiat yang juga hadir dalam konfirmasi dugaan pekerjaan tanpa izin ini tidak terlalu banyak menanggapi pertanyaan wartawan.
Bahkan ketika ditanya tanggapannya soal izin tersebut, ia tidak bisa menjawab dan hanya dijelaskan oleh Reza yang didampingi dengan oleh GM Telkom Witel Bangka Belitung. (Yuko)