KOBA,PERKARANEWS – Tindakan korupsi dan gratifikasi bukan hanya pelanggaran hukum etika, namun juga bertentangan dengan hak azazi manusia (HAM) dan keadilan. Selain itu, korupsi juga merupakan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan.
Oleh karena itu, berbagai upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi terus digencarkan Kabupaten Bangka Tengah kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, camat, pelaku usaha, media massa, para pengurus organisasi yang ada di lingkungan Kabupaten Bangka Tengah dengan menyelenggarakan sosialisasi di Ruang Rapat VIP, Kantor Bupati Bangka Tengah, Jumat (8/9/2023).
Selaku Orang Nomor Satu di Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan upaya pemberantasan korupsi dan gratifikasi membutuhkan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi yang luar biasa. Disamping itu, perlu sinergi dan kolaborasi seluruh instansi dan komponen masyarakat sipil.
“Saya mengajak seluruh elemen di lingkungan Kabupaten Bangka Tengah untuk secara nyata bersatu padu membangun budaya antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari guna membangun peradaban dan akhlak yang bersih dari semua bentuk korupsi,” tegasnya.
Bupati Bangka Tengah sangat mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang telah hadir untuk menjadi narasumber kegiatan penting ini.
Di kesempatan yang sama, Muhammad Indra Furqon selaku narasumber dari Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi dari KPK RI menjabarkan tentang perbedaan gratifikasi dan korupsi juga bentuk-bentuk gratifikasi yang sering terjadi di lingkungan pemerintah serta jenis-jenis gratifikasi.
“Dari unsur pidana setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12B ayat 1,” ucapnya saat menjadi narasumber. (Yuko)