BANGKA BARAT,Perkaranews.com -Polsek Tempilang Polres Bangka pada hari Jumat, 07 April 2023 sekitar pukul 00.30 Wib Anggota Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tempilang Polres Bangka Barat melaksanakan penangkapan terhadap 6 orang diduga pelaku tindak pidana kasus perjudian kartu domino jenis Qiu-Qiu, Rabu (12/4/2023).
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra S.H., M.Si, Menjelaskan berdasarkan informasi sekaligus laporan masyarakat bahwa, di sebuah Teras Kontrakan yang beralamat di Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab Bangka Barat dijadikan arena perjudian Jenis Qiu- Qiu oleh sekelompok orang.
Enam orang berinisial berinisial berinisial PIT (56), RD (24), SM (18), FT (31), YN (23), dan IM (41) semua merupakan warga Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.
Kapolsek Tempilang menyampaikan dari aktivitas judi kartu yang berlangsung saat bulan puasa ini, jajaran anggota mengamankan barang bukti berupa kartu gaple dan uang tunai sebesar Rp.820.000.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait adanya judi kartu. Kemudian kami bersama tokoh masyarakat melakukan pemeriksaan, rupanya ditemukan kegiatan perjudian tersebut. Ada 6 orang yang berhasil diamankan, 4 orang perempuan dan 2 laki-laki,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut keenam orang ini dikenakan dengan Pasal 303 KUHP Pidana Subsider 303 Bis KUHP Pidana.
“Selanjutnya 6 orang pelaku dan beserta barang bukti dibawa dan diamankan untuk diproses lebih lanjut,” tutup Kapolsek Tempilang. (R5/RLS)