Sampaikan Raperda Kepemilikan Rumah Dinas Guru, Abang Hertzha Apresiasi Bang Molen

Pangkalpinang,PerkaraNews.com – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertzha menyatakan berdasarkan hasil Rapat Paripurna ke enam masa persidangan tiga, maka DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui Raperda Pemkot Pangkalpinang mengenai pencabutan Perda Kota Pangkalpinang no.5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah Negeri milik pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang. Selasa (14/03/23).

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertzha mengapresiasi Pemkot Pangkalpinang khususnya kepada Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil yang sudah menyampaikan raperda tersebut sehingga bermanfaat kepada para guru ASN untuk memiliki rumah dinas guru di Kota Pangkalpinang.

“Apresiasi untuk Bang Molen, dengan adanya raperda ini, Pemkot Pangkalpinang bisa merencanakan untuk menjual rumah dinas guru kepada guru ASN yang sudah menempati puluhan tahun di rumah dinas guru tersebut,” kata Abang Herzha.

Ia menambahkan, Raperda Pemkot Pangkalpinang ini sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 yang bertujuan agar dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sekarang.

Bacaan Lainnya

“Dengan telah disetujuinya Raperda ini, maka terlebih dahulu akan dikirimkan kepada pihak Gubernur Babel, untuk dilakukan evaluasi terhadap raperda tersebut, dan DPRD Kota Pangkalpinang dalam hal ini menunggu hasil dari evaluasi raperda tersebut,” pungkasnya. (R5/RLS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *