Tidak Terima Data Pribadinya Dipakai Mendukung Balon DPD RI,Wartawan Ini Marah dan Minta Fajri Fairy Klarifikasi Dalam 2X24 Jam

PANGKALPINANG,Perkaranews.com- Tidak terima kartu tanda penduduk (KTP) dipakai untuk mendukung salah satu bakal calon anggota DPD RI Fajar Fairy . Ahmad Wahyudi Wartawan Perkaranews.com minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang coret balon Anggota DPD RI Fajar Fairy karena sudah menyalahgunakan data pribadi seorang lain untuk memuluskan pencalonan Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Hal ini diketahui oleh Ahmad Wahyudi ketika tim Bawaslu kecamatan dan kelurahan berserta komisioner KPU Muslim Ansory mendatangi kediaamanya dan memyebutkan bahwa nama Ahmad Wahyudi masuk dalam pencocokan data dukungan salah satu balon DPD RI atas nama Fajar Fairy. Sabtu sore,(18/2)

“Apa benar saudara Ahmad Wahyudi telah memberikan dukungan atau KTP nya kepada salah satu Balon DPD RI atas nama Fajar Fairy,” ungkap Anggota Komisioner KPU kota Pangkalpinang

Ahmad Wahyudi merasa tidak pernah memberikan KTP dan dukungan kepada siapa pun dalam proses pencalon DPD RI mau pun anggota partai politik apa pun baik tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota

“Saya tidak pernah atau merasa memberikan dukungan atau KTP kepada siapa pun termasuk balon DPD RI Fajar Fairy,” jawabnya tegas kepada petugas coklit yang datang kerumahnya

Selanjutnya Muslim Ansory mengatakan karena Ahmad Wahyudi tidak pernah memberikan dukungan atau KTP kepada balon anggota DPD RI Fajar Fairy maka tim coklit KPU dan Bawaslu kota Pangkalpinang, Kecamatan Rangkui dan Kelurahan Pintu Air bahwa dukungan tersebut tidak memenuhi syarat dukungan

“Ok, Ahmad Wahyudi. Karena bapak tidak pernah memberikan KTP dan dukungan kepada Fajar Fairy maka kami TMS kan. Jadi dukungan tersebut tidak memenuhi syarat,” tegas Muslim Ansori

Ahmad Wahyudi sangat kecewa karena KTP yang merupakan data pribadinya dipakai untuk mendukung salah satu balon DPD RI, padahal dirinya tidak pernah sama sekali memberikan KTP atau dukungan kepada orang tersebut

“Ini adalah perbuatan melanggar hukum karena telah memakai dan memasukan KTP orang tampa seizin dari pemiliknya,”cetusnya dengan nada kesal

Ahmad Wahyudi juga meninta kepada balon anggota DPD RI atas nama Fajri Fairy tersebut mengklarufikasi dari mana dirinya mendapatkan KTP dirinya sehingga masuk dalam dukungan pencalonan balon DPD RI Babel

“Saya tunggu 2 X 24 jam kepada Balon Anggota DPD RI Fajri Fairy untuk klarifikasi dari mana dirinya mendapatkan KTP saya, sedangkan saya (Ahmad Wahyudi,.red) tidak kenal dengan saudara Fajri Fairy ini,”kecamnya

Wartawan Perkaranews.com dan juga Direktur PT Aka Perkara Media ini mengacam dan meminta kepada KPU Babel untuk mencoret nama balon anggota DPD RI Babel Fajri Fairy dari daftar pencalonan karena telah menyalahgunakan data pribadi sesorang

“Saya mengecam dan meminta kepada KPU Babel mencoret nama Fajri Fairy dari daftar pendaftaran balon anggota DPD RI dapil Babel. Mengunakan dan menyalahgunakan data pribadi saya untuk memuluskan pencalon dirinya (Fajri Fairy,Red.) Sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 tampa mengetahu dan izin dari saya,”tegasnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *