Murok Jerami Desa Namang Menjadi Kekayaan Intelektual Komunal, Bang Ayi Harapkan Bisa Memotivasi Desa Adat Lain Daftarkan Hak Ciptanya

Bangka Tengah,Perkaranews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi bertajuk Sinergitas Pembangunan Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Diseminasi Perseroan Perorangan.

Bertempat di Soll Marina Hotel, Pangkalan Baru, Rabu (13/02/2023), pembukaan acara ini dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Bangka Belitung, tidak terkecuali Algafry Rahman, Bupati Bangka Tengah.

Harun Sulianto selaku Kepala Kanwil KemenkumHAM Babel menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk mewujudkan peraturan perundangan yang efektif, terinformasinya perusahaan perorangan, sekaligus meningkatkan koordinasi dan kerja sama kelembagaan dalam pembangunan hukum dan HAM, di Provinsi Bangka Belitung.

Pada kesempatan ini diberikan pula penghargaan kepada Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung atas pencapaian bidang penegakan hukum dan HAM di wilayahnya masing-masing.
Persoalan hukum dan HAM di Bangka Tengah ini telah mendapat perhatian khusus dari Algafry Rahman dan jajarannya.

Bacaan Lainnya

Terbukti, Bangka Tengah berhasil mendaftarkan Murok Jerami (pesta adat panen padi di Desa Namang) menjadi 1 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), terdaftarnya 26 perseroan perorangan, 5 harmonisasi Raperda, dan 6 desa tercatat sebagai Desa Sadar Hukum yang terintegrasi pada pusat Data JDIH.

Atas pencapaian ini Bangka Tengah meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM di tahun 2022, dan penghargaan atas konsistensi melaksanakan P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia) kepada masyarakat Bangka Tengah tahun 2023.

“Terkait hukum, HAM, dan Hak Kekayaan Intelektual ini, Bangka Tengah berupaya agar kekayaan intelektual yang kita miliki ini, bisa kita daftarkan segera dan terus menyosialisasikan pada masyarakat tentang pentingnya memiliki HAKI,” ujar Algafry.

Kedepannya, menurut Algafry ini berfungsi sebagai perlindungan hukum atas kekayaan intelektual kita dan secara pribadi bisa merasakan apa yang kita dapatkan (hasil karya-red) itu terjamin.

Atas penghargaan-penghargaan yang diperoleh serta tercatatnya Murok Jerami menjadi KIK, Bupati Bangka Tengah mengharapkan pencapaian ini bisa memotivasi desa atau adat lain untuk serius mendaftarkan hak ciptanya sesuai aturan yang berlaku.

“Insyaallah ini akan menjadi perhatian semua pihak bagaimana kedepannya nilai semua budaya, kearifan lokal, bisa menjunjung nilai harkat dan martabat manusia.

Apapun yang kita hasilkan harus menjunjung tinggi nilai peradaban dan lingkungan manusia, adat, budaya, yang harus kita tata,” lanjutnya.

Sebanyak 55 orang peserta yang hadir kali ini merupakan pegawai Kanwil KemenkumHAM, Biro/Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Babel, Setwan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Babel, dan Disperindagkop-UMKM se-Babel.

Narasumber yang dihadirkan diantaranya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dan Subkoordinator Perseroan Terbuka, Lembaga Keuangan, dan Modal dari Direktorat Perdata Ditjen AHU KemenkumHAM. (R5/RLS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60 Komentar