PANGKALPINANG,Perkaranews.com- Paripurna keenam masa persidangan II dengan agenda penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dan pandangan umum fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang. Fraksi partai Gerindra menolak tiga raperda yang diajukan oleh Walikota Pangkalpinang. Senin,(13/2)
Hal ini disampaikan oleh Kalok ketua Fraksi Partai Gerindra saat membacakan pandang tentang tiga Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah dan raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah Negeri milik pemerintah kotamadya Pangkalpinang
“menurut fraksi Partai Gerindra peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 bab 1 ayat 1 ayat 3, perizinan berusaha berbasis resiko adalah perizinan perusahaan berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha dibentuk sebagai upaya untuk mencegah terjadinya permasalahan oleh penyelenggaraan pemerintah untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan dan juga berfungsi sebagai kebaktian dan keabsahan melakukan kegiatan usaha,”ungkapnya
Fraksi partai Gerindra juga menyarankan koordinasi antara akuntansi pemerintah serta pengawasan masyarakat dalam menjalankan usaha. Perda ini meningkatkan dan untuk kemudahan pelayanan persyaratan usaha bagi masyarakat atas dasar tersebut peratuaran daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang
“Seharusnya mempersiapkan beberapa hal agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik di antara berbagai berikut kesediaan dan pengunaan teknologi informasi dan penggunaan penyelenggaraan terpadu satu pintu ketersediaan aparatur negara perizinan usaha yang integritas dan memiliki kemampuan berusaha teknologi informasi sehingga ketersediaan pengawasan dan pengaduan masyarakat yang efektif,”tegasnya
Selanjutnya Kalok mengatakan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang perubahan produk hukum daerah sehingga tentang pencabutan peraturan daerah kota Pangkalpinang tahun 1876 tentang penjualan rumah-rumah negeri memiliki pemerintahan Kotamadya daerah tingkat dua Pangkalpinang
“Semua hal ini dengan ramai interaksi sosial untuk mengkaji kembali usulan pencabutan Perda tersebut, saudara Walikota pimpinan rapat dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang serta hadirin yang kami muliakan demikianlah pandangan umum fraksi partai Gerindra yang dapat kami sampaikan terlebihnya Semoga menjadi manfaat bermanfaat dan yang kurangnya Mohon dimaafkan dan semoga dapat disempurnakan dalam tahapan pembahasan berikut,”tutupnya.(Yuko)