PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Muhammad Rizza Muftiadi, peneliti terumbu karang dari Universitas Bangka Belitung. jangan biarkan Perairan Gelasa di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, sebagai pusat penelitian rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir berbasis Thorium (PLTT).Rabu,(15/2)
Menurut M. Rizza Muftiadi pulau yang bernama Pulau Gelasa atau Kelasa. Pulau yang luasnya 220,83 hektar, memiliki ekosistem hutan daratan, hutan persisir, mangrove, padang lamun dan terumbu karang. Mengapa Perairan Gelasa harus dilindungi?
“Dalam Ekspedisi Pulau Gelasa yang dilakukan Universitas Bangka Belitung dan Mongabay Indonesia, yang juga didukung Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Walhi] Kepulauan Bangka Belitung pada 25-27 Maret 2022 dan 10-11 April 2022, dilakukan penilaian kondisi terumbu karang pada empat titik pengamatan. Metode yang digunakan Underwater Photo Transect [UPT],”ungkapnya
Ia juga menjelaskan panjang line transek yang digunakan 50 meter sejajar garis pantai dan dipasang penanda berupa pelampung yang diikat tali. Kedalaman karang yang digunakan adalah 5 meter dengan tipe terumbu karang tepi [fringing reefs].
“Selain kondisi terumbu karang di Perairan Pulau Gelasa yang baik dan baik sekali, serta karang masif dengan ukuran besar [diameter 5-10 meter] yang membentuk celah-celah [patches] sebagai barrier, ditambah ditemukannya berbagai organisme laut yang sudah dikategorikan dilindungi baik secara nasional maupun internasional, serta biota laut yang bernilai ekonomis tinggi, juga masyarakat adat yang melindungi Perairan Pulau Gelasa, maka wilayah ini memiliki Nilai Konservasi Tinggi [NKT],” jelas Dosen UBB tersebut
Rizza juga menambahkan dari enam kategori penilaian NKT, empat poin NKT dimiliki Perairan Pulau Gelasa. Yaitu NKT 1 [keanekaragaman hayati tinggi], NKT 2 [bentang alam penting bagi dinamika ekologi alami], NKT 4 [penyedia jasa lingkungan], dan NKT 6 [penting untuk budaya tradisional lokal].
“Pulau Gelasa Perlu dilindungi. Berdasarkan RZWP3K [Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil] Kepulauan Bangka Belitung [2020], Perairan Pulau Gelasa dijadikan zona pariwisata, zona jalur migrasi mamalia, dan zona pertambangan laut,” paparnya
Dari penetapan zonasi tersebut, akan lahir sejumlah kegiatan yang di kemudian hari mengakibatkan degradasi ekosistem laut, serta hilangnya biota-biota laut yang dilindungi tersebut.
“Beranjak dari uraian di atas, menurut saya, sebaiknya Perairan Pulau Gelasa, dijadikan kawasan konservasi laut di perairan Barat Indonesia, khususnya di perairan Kepulauan Bangka Belitung. Tentunya, dengan mengedepankan peraturan adat dalam pengelolaannya,”tutupnya.(Yuko)