PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Enam fraksi di Dewan Perwakilaan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pangkalpinang mensetujui tiga rancangan peraturaan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Walikota Pangkalpinang. Dalam rapat paripurna ketiga masa persidangan II DPRD Kota Pangkalpinang. Senin,(13/2)
Adapun tiga Raperda tersebut Raperda tentang penyengaraan perizinan berbasis risiko, Raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah, Raperda tentang pencabutan perda kota Pangkalpinang nomor 5 tahun 1976 tentang penjualan Rumah-rumah negara milik pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang
Adapun tanggapan fraksi-fraksi di DPRD kota Pangkalpinang, fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Rano, Fraksi Partai Keadilan sejahtera dibacakan Arnadi, fraksi partai PDIP dibacakan Rudi Hertoni, fraksi partai PPP dibacakan Andi, fraksi partai Nasdem dibacakan Panji Akbar dan fraksi Partai Golkar tidak dibacakan tapi mensetujui tiga Raperda sedangkan Fraksi Partai Gerindra minta dikaji ulang
Dalam sambutanya Walikota Pangkalpinang meminta kepada DPRD kota Pangkalpinang untuk membahas dan mendukung perubahan ketiga Raperda tersebut dengan alasan sudah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia
“Perubahan tiga Raperda tersebut, dikarenakan adanya perubahan aturan dan perundangan-undangan. Untuk itu kami meminta kerjasama agar bisa dibahas dalam rapat paripurna DPRD kota Pangkalpinang,”ungkap Maulan Aklil
Selanjutnya Molen juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dan pembahasan ketiga Raperda tersebut agar bisa disahkan menjadi peraturan daerah kota Pangkalpinang
“Semoga ketiga Raperda ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah kota Pangkalpinang,”pungkasnya.(Yuko)
very good post, i definitely love this website, keep on it