Kejari Pangkalpinang Bidik Dugaan Tipikor Dana Bantuan Politik

PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Tim Jaksa Penyelidik Kejari Pangkal Pinang melakukan pemeriksaan terhadap Dugaan Tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam membuat Surat Pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan terhadap Bantuan Keuangan Politik Tahun 2019 s/d 2021.Kamis,(25/8)

Dalam keterangan persnya Kepala Seksi Intelejen Kejakasaan Negeri Pangkalpinang Waher Tulus Jaya Tarihoran menyebutkan adapun kronologis penyelidikan dapat dijelaskan sebagai berikut ;

“Tim penyelidik Kejari Pangkalpinang sejak tanggal 21 Juli 2022 mulai melakukan permintaan keterangan.
Tim penyelidik telah memeriksa 21 (dua puluh satu) orang yang terkait, yang terdiri dari pihak Pemkot pangkal pinang, pihak penyelenggara pemilu, pihak penerima bantuan Keuangan partai politik,”ungkapnya

Selanjutnya tim juga telah mendapatkan bukti pendukung berupa dokumen-dokumen yang relevan. Bahwa saat ini tim sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara.

“Permintaan keterangan dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,”jelasnya

Waher Tulus Jaya menegaskan tim penyelidikan sampai saat ini masih bekerja untuk menemukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penerima bantuan partai politik.

“Kami masih melakukan penyidikan untuk menemukan apakah ada kerugiana negara atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penerima bantuan Parpol tersebut,”pungkasnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56 Komentar