Fraksi Nasdem Ikut mendukung dan Setuju Dua Raperda Disahkan

PN.COM-PANGKALPINANG,Juru bicara Fraksi Nasdem Meitarini mensetujui dua rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan oleh pemerintah Kota Pangkalpinang yang terdiri dari satu rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pencegahan penanggulangan pengendalian penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran dan Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Senin,(14/2)

Menurut Fraksi Nasdem tentang penyelenggaraan pencegahan penanggulangan pengendalian penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran

“Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Pangkalpinang mendukung Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang karena Rancangan peraturan daerah ini untuk kepentingan masyarakat Kota Pangkalpinang terhadap perlindungan masyarakat perlindungan dan pengelolaan lingkungan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat itu sendiri serta mensinkronisasikan dan harmonisasi,”ungakap Meitarini

Selanjutnya ia menyebutkan pelaksanaan penyelenggaraan urusan kebakaran sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar serta dalam rangka pencegahan penanggulangan penyelamatan kebakaran non kebakaran secara menyeluruh

“Sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi atau instansi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi kabupaten kota berita Negara Republik Indonesia dan terhadap usulan rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang,”ucapnya

Meitarini juga menegaskan tentang penyelenggaraan raperda kepariwisataan, Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Pangkalpinang mendukung dan setuju dengan pemerintah daerah Kota Pangkalpinang pariwisata di Kota Pangkalpinang harus dikembangkan sesuai dengan potensi dan daya tarik wisata

“Melalui kegiatan pembangunan pemberdayaan dan pengembangan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemerintah Kota Pangkalpinang berwenang menyusun dan merumuskan kebijakan pembangunan pariwisata daerah sesuai yang diamanatkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional tahun 2011sampai 2025,”pungkasnya. (YUKO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *