Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Dermaga Rakyat Penutuk dan Plengsengan Molor

PANGKALPINANG PN.COM – Di tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Telah menganggarkan kurang lebih 32 Miliar yang bersumber dari Anggran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan dan Rehabilitasi Dermaga yakni beberapa proyek pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Rakyat Penutuk dan Rehabilitasi Dermaga Plengsengan Tanjung Gading Kec Lepar Pongo Kabupaten Bangka Selatan., Selasa 11 Januari 2022.

Proyek yang beberapa bulan yang lalu dilelang melaui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bangka Selatan dengan nilai Pagu Paket sebesar 11.793.400.000 untuk Rehabilitasi Dermaga Plengsengan Tanjung Gading sebagai pemenang lelang yakni PT. Cahaya Sriwijaya Abadi sedangkan untuk Rehabilitasi Dermaga Rakyat Penutuk dengan Nilai Pagu Anggaran Sebesar Rp. 11.793.400.000 dan dimenangkan oleh PT. Berkat Serasan Mandiri.

Meski begitu, akibat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu pekerjaan pada akhirnya menjadi sorotan media online yang ada di Bangka Belitung, selain itu juga karena keterlambatan-nya pada akhirnya harus memperpanjang masa pekerjaan dengan denda 1 permil perhari dengan jangka waktu selama 50 hari.

Setelah dikonfirmasi Kepala BUPR Kab Bangka Selatan Ahmad Ansori (11/01) melalui sambungan telp-nya menjawab bahwa pembangunan Dermaga Penutuk dan Plengsengan di Tanjung Gading karena terlambat sudah dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Untuk penyelesaian Dermaga tersebut masih berjalan dan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika memang belum selesai juga kami akan putusankan kontrak nya Semantara untuk keterlambatan itu karena faktor cuaca, ujar Ansori.

Sementara untuk keterlambatan menurut Ahmad Ansori, disebabkan karena faktor cuaca.

Hal senada diungkapan oleh Budi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (11/01) di Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Dermaga Rakyat Penutuk dan Plengsengan di kecamatan Tanjung Gading bahwa pekerja itu masih berjalan hingga kini dengan denda 1 hari permil sesuai dengan peraturan LKPP dan Kepres pemberian kesempatan selama 50 hari.

Saat ditanyakan untuk progres pekerjaan, Budi menjawab untuk progres pekerjaan hari ini saya baru mau mengecek kelapangan

“Progres perkerjaan saya belum tahu berapa persen hari ini saya ingin konsultasi dengan konsultan di lapangan dulu. Jika untuk keterlambatan dikarenakan tiang pancang tidak siap jadi waktu dilakukan pemesanan, dalam posisi tidak ready stock (tidak tersedia). Hal ini mungkin juga dikarenakan untuk wilayah Indonesia bagian timur banyak membangun dermaga, apalagi yang namanya beton perlu proses, dari kita pesan sampai cetak,” beber Budi.

Terkait pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan lewat Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Michael Yandi Pangihutan Tampubolon melaui sambungan telp-nya (11/01) mengatakan pihak Kejari Kab Bangka Selatan sudah tidak berada dalam lingkup pendampingan proyek tadi.

“Setelah saya masuk kesini memang sudah diputus untuk pendampingannya, kalau tidak salah bulan November,” tukasnya. (Aldo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *