Kades Desa Baturusa Beserta Jajaran Dipanggil Kejaksaan Negeri Bangka Perihal Pungutan Sewa Kios Pasar Baturusa

PANGKALPINANG, PN.COM – Patut diacungi jempol kinerja dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka terkait ada nya pemberitaan beberapa hari lalu di media online yang yang ada di Bangka Belitung tentang dugaan pungutan sewa kios pasar desa Baturusa, Kamis 13 Januari 2022.

Pada pemberitaan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Farid Gunawan, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) nya Mirsyahrizal, SH. MH (06/01) diruang kerjanya kepada wartawan mengatakan bahwa dari Kejaksaan Negeri Kab Bangka akan pelajari kasus ini.

“Kami akan pelajari terkait adanya dugaan pungutan sewa kios desa pasar baturusa, apabila ada penyimpangan maka kami akan tindak lanjuti”, cetus Mirsyahrizal.

Dalam waktu 7 hari mempelajari kasus dugaan pungli di pungutan sewa kios di pasar Baturusa akhirnya pihak Kejaksaan Kab Bangka menindaklanjuti permasalahan ini dengan pemanggilan pihak terkait, selanjutnya pada hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Bangka melalui Kasi Intelijen menerangkan telah menindak lanjuti perihal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami telah melayakan surat pemanggilan perihal pungutan sewa kios pasar desa baturusa, untuk pemanggilan itu kami jadwalkan besok hari jumat tanggal 14 Januari 2021”, pungkas Mirsyahrizal.

Sementara menurut Kepala Desa Baturusa Junaidi melaui pesan WhatsApp nya (13/01) saat di konfirmasi membenarkan adanya surat panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Bangka.

Perihal pemanggilan terkait pungutan sewa kios pasar Desa Baturusa sementara yang dipanggil Sekertaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa, “Untuk pemanggilan dirinya selaku kades di undur hari senin tanggal 17 Januari 2022,” kata Junaidi. (Aldo).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *