PANGKALPINANG, PN.COM – Dengan adanya pemberitaan sebelumnya terkait pungutan sewa kios di Pasar Baturusa beberapa hari lalu mengundang pertanyaan berbagai pihak khususnya pihak penegak hukum, apalagi diperkuat dengan adanya pernyataan dari Kepala Inspektorat Pemkab Bangka, Darius beberapa hari lalu saat diwawancara diruang kerjanya. Saat itu Darius mengatakan (03/01) bahwa tidak ada dasar hukum untuk memungut sewa kios di pasar Baturusa., Kamis 06 Januari 2022.
“Menindak lanjuti pengaduan dari BPD Desa Baturusa terkait laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana pungutan sewa kios pasar Baturusa bahwa kami hanya menerima pelaporan di tahun 2020 dan 2021, tidak ada yang salah dalam pelaporan pertanggungjawaban karena di masukan dalam APBedes,” tukas Darius.
Darius sebut, pihaknya menilai dari sisi pungutan justru tidak ada dasar hukum untuk melakukan pungutan sewa kios di pasar itu yakni tidak adanya Perdes yang mengatur dan karena belum adanya perdes seharusnya belum ada pungutan untuk sewa kios di pasar itu tetapi sekarang sudah berjalan seperti apa yang kita lihat sekarang ini, tambah Darius.
Maka itu kami memberikan pembinaan untuk mengurus legalitas pasar itu baik dari sisi kepemilikan lahan hingga kami sarankan untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) untuk mengatur pungutan sewa kios di pasar Baturusa, “memang saat sekarang ini secara De Facto pasar itu merupakan asset desa tapi sekarang secara De Yure belum menjadi asset desa,” tegas Darius.
Ditempat lain Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kab Bangka Mirsyahrizal, SH saat ditemui di ruang kerja memberikan tanggapan terkait pemberitaan adanya dugaan pungli pasar desa Baturusa, kepada wartawan mengatakan (06/01) kami akan pelajari dulu hal ini dan jika memang ada penyimpangan kami akan tindak lanjuti. (Aldo)