Pangkalpinang PN.COM — Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Juadi yang dalam pusaran kasus berperan sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) bersama anak buahnya Junaidi (PPTK) dan pihak penyedia jasa atau pelaksana, Direktur CV. Kurau Timur Johan, telah memasuki persidangan kedua di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Rabu 08/12/2021.
Kasus korupsi Pekerjaan Konstruksi Ferrocement Kelompok Tani Sejahtera di Desa Kemuja dan Paya Benua Kec Mendo Barat Kab Bangka TA 2020 tadi telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 295.141.000,-.
Dalam persidangan kedua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang memutuskan untuk melakukan penahanan kepada Kadis Pertanian Provinsi Bangka Belitung Juaidi, terkait hal ini publik menitipkan pertanyaan perihal status jabatan dan Kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Gubernur Provinsi Babel sekaligus kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 Sumardi saat dihubungi lewat pesan WhatsApp-nya, Ia menjawab jika PNS diduga melakukan tindak pidana lalu ditahan maka harus diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau PNS diduga melakukan tindak pidana lalu ditahan maka harus diberhentikan sementara dari PNS. Prinsipnya itu ya, demikian juga secara otomatis juga diberhentikan dari jabatannya ya. Ada di PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan kewenangan Gubernur lah sebagai pejabat pembina kepegawaian”, ungkap Sumardi
Sementara saat yang sama, media ini berupaya untuk menghubungi Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Roesman melalui pesan dan sambungan telepon WhatsApp nya, akan tetapi tidak menjawab, hingga berita ini ditayangkan, Erzaldi Roesman belum menjawab. (Aldo)