*Direktur Berstatus Terdakwa
Pangkalpinang perkaranews.com — Proyek rehabilitasi jalan Punggur menuju ke Pacing Munang Desa Ranggi Kecamatan Jebus yang menghabiskan pagu anggaran senilai Rp 431 137 000,- dengan nomor kontrak tertera pada papan plang proyek No: 620/02.RJPPMDRA/PPK-ZT/SP/APBD/ BB/X/2021 tanggal pelaksanaan 25 Oktober 2021, Minggu 21/11/2021.
Bertindak sebagai kontraktor pelaksana adalah, CV. Kurau Timur dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, terancam akan terlambat. Bahkan besar kemungkinan terkena denda atau penalti proyek .
Hasil pantauan dilapangan pada Sabtu (20/11) siang kemarin tidak ada aktivitas pekerjaan dilokasi proyek, lagi-lagi masalah cuaca menjadi kendala dalam masalah pekerjaan, hanya satu unit alat berat eksavator mini merk Hitachi yang terlihat di lokasi proyek.
Pada saat melakukan fungsi kontrol sosial, wartawan menemukan satu kejanggalan di lapangan yang patut digarisbawahi, yakni hilangnya papan proyek justru setelah wartawan melakukan konfirmasi pada pihak pelaksana.
Saat berbincang dengan salah seorang pekerja di lapangan yakni operator alat berat eksavator, Ia mengatakan, “Saya baru mengerjakan pekerjaan ini dua hari yang lalu, ini saja belum kerja karena faktor cuaca, yakni curah hujan yang tinggi.
Sementara itu, dari pihak pelaksana CV. Kurau Timur, Jaenal melalui sambungan telponnya Sabtu kemarin (20/11) senada dengan pekerja tadi mengakui bahwa pekerjaan tadi agak terlambat dikarenakan hujan turun terus menerus.
Media juga berupaya menghubungi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Barat, Effendi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zulham melalui sambungan telepon pada hari yang sama, Sabtu kemarin (20/11) tetapi konfirmasi belum direspon sampai berita ini ditayangkan, dan terus diupayakan agar berita berimbang.
Direktur CV Kurau Timur Berstatus Tersangka
Sebagai tambahan informasi buat pembaca, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Direktur CV. Kurau Timur, Johan diketahui sudah menyandang status Tersangka.
Dirinya ikut dijadikan tersangka setelah dinilai merugikan keuangan negara pada proyek konstruksi milik Dinas Pertanian Provinsi Babel yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2020 senilai Rp731 juta.
Johan bersama Kepala Dinas Pertanian Pertanian Pemprov Babel, Juaidi serta Junaidi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ketiganya tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Johan akan diadili untuk perkara dugaan korupsi di Dinas Pertanian dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp.
Trio ini dijerat JPU dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk dakwaan Subsidair dikenakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Aldo/LHID)