Pangkalpinang perkaranews.com — Menyikapi maraknya pemberitaan di sejumlah media siber baik nasional maupun lokal. Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar, ES akhirnya angkat suara sekaligus menggunakan haknya yang dijamin oleh UU Pers 40/1999 sebagai bagian dari kemerdekaan pers itu sendiri, Rabu 29/09/2021.
ES mengomentari soal statement hasil wawancara dari warga setempat yang menyebut tambang itu miliknya. Dalam kesempatan ini Ia dengan tegas menolak disebut sebagai pemilik TI yang melakukan penambangan liar di Desa Sadap Lubuk Bangka Tengah. Bahkan Ia sama sekali tidak tahu menahu perihal pertambangan yang dinilai kuat ilegal tadi.
Sementara yang kedua, pihaknya juga menyoroti narasi berita soal adanya temuan spanduk bergambar dirinya di sebuah bangunan semi permanen yang berada di lokasi penambangan.
Berita sebelumnya : Malah Nyambi Jadi pemilik TI Ilegal
ES mengatakan, pihaknya tentu tidak bisa melarang animo warga dalam hal dukungan pada dirinya. Mengingat hampir setiap jengkal wilayah Kabupaten di Bangka Tengah pernah dikunjungi olehnya. Dengan demikian pihaknya merasa berkeberatan dengan narasi tadi.
Terpisah, Pemimpin redaksi aspirasipos grup dan Owner beberapa lainnya pada KBO-Babel, Mayrest Kurniawan mengatakan bahwa menimbang peristiwa penggunaan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi yang keduanya berada dalam koridor UU Pers 40/1999 saat ini digunakan oleh sumber berita. Pihaknya menilai momentum ini sebaiknya menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang sebelumnya mungkin merasa terintimidasi dengan viralnya konten berita tentang diri sumber berita tadi.
“Saya fikir, ini juga bagus ya buat teman wartawan yang lain. Intinya buat teman wartawan jangan takut menulis berita jika memang sesuai dengan fakta, andai terjadi pelaporan oleh sumber berita terkait ketidakpuasan pada konten berita yang kita muat. Sepanjang itu semua sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, UU Pers maka solusi dari problem tadi adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi,” urai Owner Aspirasipos group.(*)
Sesuai dengan UU Pers 40/1999 pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15, dan aturan Kode Etik Jurnalistik pasal 10 dan Pasal 11, yang sudah ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/ 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. Maka berita ini tayang
order metoprolol pill order lopressor without prescription metoprolol 100mg canada
toradol generic buy toradol 10mg generic order colchicine pill
order tenormin sale atenolol 100mg oral buy tenormin 100mg pills