Waduh, Terdakwa Jotos Hakim Usai Divonis Tiga Tahun Penjara

Pangkalpinang perkaranews.com — Insiden pemukulan terhadap hakim terjadi dalam pengadilan. Aktivis antimasker Banyuwangi, M Yunus memukul ketua hakim Khamozaru Waruwu usai membacakan vonis tiga tahun penjara atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE di PN Banyuwangi, Kamis 19/08/2021.

Yunus menjadi terdakwa usai videonya beredar dan viral. Dia menyebut covid-19 tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Yunus juga diketahui terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif covid-19 di salah satu rumah sakit di Banyuwangi.

Detik-detik pemukulan itu terjadi usai pembacaan putusan vonis persidangan. Yunus tiba-tiba saja berjalan dan kemudian meloncat ke meja untuk memukul ketua majelis hakim. Dilaporkan Detik.com, Yunus mencoba memukul ketua majelis hakim sambil berteriak.

Sejumlah peserta yang hadir dalam sidang panik, sebagaian berusaha melerai. Polisi yang bersiaga kemudian mengamankan Yunus. Kemudian, Yunus dikawal ketat polisi dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi keluar sidang.

“Lepaskan, lepaskan. Allahu Akbar,” teriak Yunus saat dibawa ke luar ruangan sidang.

Sejak sidang pembacaan vonis dimulai, Yunus tidak tampak memakai masker. Sesekali dia tersenyum kemudian diam duduk. Tidak ada yang mengetahui rencana Yunus melakukan aksi nekat melakukan penyerangan terhadap majelis hakim. (*)

CNN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57 Komentar