Tambang Ilegal di Kawasan Pemali Longsor, 4 Penambang Asal Banten Meninggal Dunia

BANGKA, PERKARANEWS.COM – Kecelakaan tambang maut kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bangka. Empat orang penambang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor saat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, pada Senin (2/2/2026).

 

Berdasarkan data yang dihimpun tim SMSI Bangka di lapangan, lokasi kecelakaan berada di area 1517 TB milik PT TIMAH Tbk, namun dikelola secara ilegal oleh pihak luar. Identifikasi sementara di RSUD Depati Bahrin menunjukkan bahwa para korban merupakan warga asal Pandeglang, Banten.

 

Bacaan Lainnya

Adapun data korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi adalah sebagai berikut.

• Sanam (38), warga Pandeglang, Banten.

• Abad (39), warga Pandeglang, Banten.

• Anwar (32), warga Pandeglang, Banten.

• Satu korban lainnya masih dalam proses identifikasi lebih lanjut.

 

Jenazah para korban direncanakan akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing di Provinsi Banten menggunakan penerbangan pagi esok hari.

 

Menanggapi peristiwa tersebut, PT TIMAH Tbk melalui Humas perusahaan, Anggi Siahaan, menegaskan bahwa aktivitas yang memakan korban jiwa tersebut merupakan kegiatan penambangan ilegal dan tidak masuk dalam rencana operasional perusahaan.

 

“Aktivitas tersebut merupakan kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin dan bukan merupakan bagian dari operasional PT TIMAH Tbk. Perusahaan menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang mendalam atas terjadinya kecelakaan yang sangat kami sesalkan bersama,” ujar Anggi dalam rilis resminya.

 

Meskipun aktivitas tersebut ilegal, PT TIMAH Tbk tetap memberikan dukungan kemanusiaan dalam proses evakuasi. Perusahaan menurunkan alat berat untuk membantu pencarian korban di lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan pihak terkait.

 

Insiden ini menjadi pengingat keras akan bahaya aktivitas tambang yang mengabaikan standar keselamatan. Padahal, lokasi tersebut merupakan kawasan zona yang masuk dalam aset vital perusahaan dan tidak diperbolehkan ada aktivitas tanpa prosedur resmi.

 

PT TIMAH Tbk kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat dan mitra usaha untuk selalu mematuhi regulasi serta ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

“Kita sama-sama berharap semoga kejadian dan musibah ini tidak terulang ke depan. Mari kedepankan prinsip K3 secara konsisten dalam seluruh proses penambangan,” tutup Anggi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan tambang ilegal yang disebut-sebut dikelola oleh oknum berinisial AM di lokasi aset PT Timah tersebut. (TIM SMSI BANGKA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Do you have a spam problem on this website; I also am a blogger, and I was wondering your situation; many of us have created some nice procedures and we are looking to exchange methods with other folks, please shoot me an e-mail if interested.