Solusi Lahan ‘Ajaib’ di Pangkalpinang: Tawaran Pemkot ke Provinsi untuk Kejar Target RPJMN

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Kunjungan kerja Komisi III DPRD Bangka Belitung (Babel) ke Rumah Dinas Walikota Pangkalpinang menyisakan ganjalan. Di tengah harapan besar percepatan pembangunan pelabuhan, para wakil rakyat harus menelan pil pahit terkait status lahan yang ternyata masih terikat kontrak jangka panjang.

Walikota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menanggapi kekecewaan tersebut dengan nada tenang namun sarat dengan fakta hukum dan administratif.

 

Ia membeberkan kronologi mengapa pembangunan pelabuhan terkesan jalan di tempat, padahal telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Bacaan Lainnya

 

Prof. Saparudin mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah menempuh jalur hukum untuk memutus kontrak Build-Guna-Serah (BGS) dengan pihak pengembang karena dinilai minim progres. Namun, proses di pengadilan berkata lain.

 

“Kami sempat mengajukan pengadilan untuk mencabut BGS-nya. Namun dalam proses mediasi, pihak perusahaan akhirnya melunasi kewajiban-kewajiban mereka dan menunjukkan itikad progres pembangunan TUKS (Terminal Khusus),” jelas Prof. Saparudin.

 

 

Lantaran adanya komitmen baru dan progres administratif tersebut, secara hukum status BGS harus dilanjutkan hingga tahun 2042. Hal inilah yang sempat memicu keraguan terkait ketersediaan lahan bagi Pemerintah Provinsi untuk melakukan pengembangan pelabuhan secara mandiri.

 

 

Menyikapi kebuntuan lahan akibat kontrak BGS tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang menawarkan solusi alternatif yang cukup unik. Prof. Saparudin merekomendasikan pemanfaatan lahan di area depan pelabuhan yang secara alami telah mengalami pendangkalan dan berubah menjadi daratan.

 

“Secara alamiah lahan itu sudah tertimbun dan menjadi daratan. Namun, secara hukum harus kita proses statusnya agar diakui sebagai daratan baru. Inilah yang kami tawarkan kepada Pemerintah Provinsi sebagai area pengembangan,” tambahnya.

 

Terkait durasi pengerjaan, Walikota mengakui adanya perbedaan signifikan antara pengerjaan oleh pemerintah dan swasta. Jika menggunakan skema APBN melalui Kementerian Perhubungan untuk pengerukan alur dan dumping area, prosesnya diprediksi memakan waktu lama karena kendala birokrasi anggaran.

 

“Kalau pemerintah pusat tentu harus dianggarkan dulu. Tapi jika dilakukan oleh pihak swasta, urusan administrasi dan pengerjaannya bisa jauh lebih cepat,” tegasnya.

 

Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Babel. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan apakah opsi pembentukan daratan baru tersebut dapat diterima secara teknis dan hukum oleh pihak Provinsi dan DPRD. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *