Mimpi Pelabuhan Baru Pangkalpinang Kandas? Lahan 24 Hektar Ternyata Milik Pihak Ketiga

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Harapan besar masyarakat Kota Pangkalpinang untuk memiliki pelabuhan baru yang representatif tampaknya harus menemui jalan buntu—setidaknya untuk saat ini. Proyek strategis yang digadang-gadang bakal menjadi urat nadi ekonomi baru tersebut terganjal masalah klasik status lahan.

 

Fakta mengejutkan ini terungkap dalam kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke Rumah Dinas Walikota Pangkalpinang baru-baru ini. Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani mengungkapkan bahwa rencana awal penggunaan lahan seluas 24 hektar untuk pembangunan pelabuhan dipastikan batal.

 

Bacaan Lainnya

“Kami awalnya berharap lahan 24 hektar ini bisa dijadikan pembangunan pelabuhan baru. Namun, Pak Wali menyampaikan bahwa lahan tersebut ternyata sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” ujar Taufik Mardani dengan nada kecewa.

 

 

Padahal, menurut Taufik, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Bappenas dan Kementerian Perhubungan guna memastikan legalitas lahan tersebut. Hasil koordinasi sebelumnya menyatakan lahan itu clear and clean. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya keterlibatan pihak swasta yang menutup ruang bagi pemerintah daerah.

 

Kondisi ini memaksa Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD Babel memutar otak mencari alternatif. Tanpa pelabuhan baru, beban logistik di Bangka Belitung diprediksi akan terus membengkak.

 

“Jika pelabuhan baru ini tidak terwujud, biaya logistik (cost) akan sangat luar biasa tinggi. Alternatif seperti Belinyu atau Sadai jaraknya terlalu jauh, mencapai 95 kilometer,” tegasnya.

 

 

Sebagai solusi terakhir, Walikota Pangkalpinang mengusulkan langkah berani, yakni membangun daratan baru (reklamasi) seluas 50 hektar. Langkah ini dianggap satu-satunya cara agar Pangkalpinang tetap memiliki pelabuhan yang mampu menyokong pertumbuhan ekonomi daerah.

 

“Tadi Pak Walikota menyarankan alternatif terbaru, yaitu lahan kurang lebih 50 hektar dengan cara membangun daratan baru. Ini menjadi PR besar bagi kita semua,” lanjut Taufik.

 

 

Persoalan ini tidak akan dibiarkan menguap begitu saja. Mengingat pengembangan pelabuhan di Pangkalpinang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan program prioritas Presiden, Komisi III DPRD Babel berencana membawa perkara ini ke tingkat pusat.

 

“Mengingat sisi laut adalah kewenangan Provinsi, kami akan bersama-sama dengan Pak Walikota dan Kepala Dinas Perhubungan untuk menghadap Komisi V DPR RI dan Kementerian Koordinator (Menko). Kami minta dukungan penuh agar pembangunan pelabuhan baru ini bisa terealisasi,” pungkas Taufik.

 

Hingga saat ini, status pembangunan pelabuhan baru Pangkalpinang masih berada dalam posisi “menggantung” akibat ketiadaan lahan yang siap bangun. Publik kini menunggu apakah rencana pembangunan daratan baru seluas 50 hektar tersebut akan mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat atau justru kembali menjadi janji manis di atas kertas. (Tim SMSI BANGKA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *