Kantor PNM di Kelurahan Kejaksaan Pangkalpinang Didapati Kibarkan Bendera Merah Putih Lusuh

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Pemandangan miris sekaligus memprihatinkan terlihat di halaman kantor unit PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM) yang berlokasi di Jalan Usman Ambon, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang. Sebagai lembaga milik negara, kantor tersebut justru kedapatan mengibarkan simbol negara, Bendera Merah Putih, dalam kondisi rusak parah.

 

Pantauan di lokasi menunjukkan bendera yang berkibar di halaman kantor tersebut tampak sangat kusam, warnanya memudar, dan kainnya sudah dalam keadaan robek atau tercabik-cabik. Kondisi ini diperparah dengan tali tiang bendera yang terlihat terputus, sehingga posisi bendera tidak terpasang dengan semestinya.

 

 

Tindakan membiarkan Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi rusak, robek, atau luntur sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

 

Dalam Pasal 24 huruf c UU tersebut, ditegaskan larangan bagi setiap orang untuk mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berimplikasi hukum sesuai dengan Pasal 67 huruf b yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut.

 

Kejadian ini menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Sebagai perusahaan yang membawa nama “Nasional”, PNM seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalisme, salah satunya dengan menjaga kehormatan simbol negara di lingkungan kerjanya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kantor unit PNM di Jalan Usman Ambon belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembiaran bendera rusak tersebut tetap berkibar di halaman kantor mereka.

 

Kondisi ini menjadi pengingat bagi instansi pemerintah maupun swasta lainnya di Pangkalpinang agar lebih memperhatikan kelayakan atribut kenegaraan yang dipasang, guna menjaga marwah simbol identitas bangsa. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *