Dugaan Pembiaran Aset Pemprov Babel di Kawasan Bandara Depati Amir: Belasan Tahun Tanpa Legalitas Jelas

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Tata kelola aset milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah lahan strategis yang terletak di seputaran Jalan Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, diduga kuat dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa adanya legalitas dan izin pemanfaatan yang jelas selama belasan tahun.

 

Berdasarkan pantauan dan data yang dihimpun, di sepanjang jalur menuju Bandara Depati Amir berdiri kokoh berbagai papan reklame iklan. Lahan tersebut dikabarkan masuk dalam daftar aset milik Pemprov Babel. Namun, mirisnya, pemanfaatan aset ini disinyalir tidak melalui prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku.

 

Bacaan Lainnya

Kondisi ini disebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Gubernur Erzaldi hingga masa jabatan Hidayat Arsani, namun hingga kini belum ada tindakan penertiban atau kejelasan status kerja sama.

 

Kejanggalan semakin mencuat saat pihak Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung melalui bidang aset dikonfirmasi. Pihak Bakuda justru memberikan keterangan tidak mengetahui bahwa lahan yang digunakan untuk papan reklame tersebut merupakan aset milik Pemprov.

 

Padahal, beberapa tahun lalu sempat ada pihak yang mengajukan permohonan untuk mempertanyakan status lahan tersebut. Sikap “tutup mata” ini memicu dugaan adanya praktik “main mata” atau kelalaian administratif yang merugikan pendapatan daerah.

 

“Aset ini sudah digunakan selama belasan tahun tanpa kejelasan. Ada apa dengan Bakuda? Di satu sisi ingin menggali potensi PAD, namun di sisi lain aset sendiri yang jelas-jelas didepan mata justru dibiarkan digunakan pihak ketiga tanpa kontribusi resmi,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Pemanfaatan aset tanpa izin ini diduga kuat menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Dalam Pasal 153 ayat (1), ditegaskan bahwa pinjam pakai atau penggunaan barang milik daerah harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sah antara pemerintah atau pihak yang ditunjuk demi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pemanfaatan oleh pihak ketiga secara komersial tanpa izin jelas berpotensi merugikan keuangan daerah dari sektor retribusi atau sewa lahan.

 

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah tegas dari Gubernur Bangka Belitung untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aset-aset di kawasan bandara guna memastikan tidak ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengembalikan fungsi tata kelola aset sesuai regulasi. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *