PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat konsultasi dan koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral, Selasa (03/02). Rapat yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum Ranperda, khususnya terkait pengaturan pertambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ketua Pansus, Imam Wahyudi, menegaskan bahwa keterlibatan Kejati Babel sangat penting dalam proses pembahasan Ranperda ini. “Kejati Babel memiliki peran strategis dalam memberikan masukan dan saran untuk memastikan bahwa Ranperda ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Imam Wahyudi.
Dalam rapat tersebut, Pansus dan Kejati Babel membahas beberapa poin penting, termasuk pengaturan WPR dan IPR, serta upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan mineral. Imam Wahyudi juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Kejati Babel dalam mengawasi dan menindaklanjuti pelaksanaan pertambangan mineral di Bangka Belitung.
“Dengan adanya Ranperda ini, kita berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” tambah Imam Wahyudi. Setelah rapat ini, Pansus akan melanjutkan pembahasan Ranperda dengan melibatkan stakeholder lainnya untuk memastikan bahwa peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Bangka Belitung.(Yuko)












