Sidang TPPU Nurhadi: Penasihat Hukum Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Rp68 Miliar ke Eks Sekretaris MA

JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),  Jakarta Pusat kembali mengadili Nurhadi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi, Senin (5/1/2026).

 

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Ibnoe Mangkusubroto selaku owner PT Sly Danamas Money (SDM), Sarofah selaku marketing PT SDM, Sarino sebagai kurir SDM, Lily sebagai kasir SDM, Wilson Margatan selaku Direktur VIP, Carolina sebagai Kepala Kevalutaan VIP, Sugiman Santoso selaku Pimpinan Cabang Bali Inter MC, Deni Setiyanto sebagai karyawan Bali Inter MC, serta Mulyono.

 

Penasihat hukum terdakwa Nurhadi, Rujito dan Ikhsan usai persidangan kepada wartawan, menegaskan hingga saat ini tidak ditemukan bukti aliran dana yang mengaitkan kliennya dengan uang senilai Rp68 miliar sebagaimana disebutkan dalam keteranga di persidangan.

 

Menurut penasihat hukum, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa, nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraidah, tidak pernah muncul sebagai penerima aliran dana tersebut.

 

“Kami sudah meminta keterangan saksi-saksi, dan nama yang disebut-sebut itu tidak ada nama Pak Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraidah,” ujar penasihat hukum kepada awak media.

 

Ia juga membantah keterangan saksi Mujiono yang menyebut adanya pertemuan dengan Nurhadi di rumah terdakwa. Menurutnya, pada waktu yang dimaksud saksi, Nurhadi dan istrinya masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berada dalam jam kerja.

 

“Sebagai PNS itu jam kerja. Pak Nurhadi dan Ibu Tin pasti tidak ada di rumah, karena itu adalah jam kerja mereka,” katanya.

 

Selain itu, penasihat hukum menegaskan bahwa sejak dilakukan penggeledahan pada April 2016, Nurhadi sudah tidak lagi berdomisili di kawasan Hang Lekir, Jakarta, sebagaimana yang sempat disinggung dalam persidangan.

 

“Sejak penggeledahan April 2016, Pak Nurhadi sudah tidak lagi berdomisili di Hang Lekir,” jelasnya.

 

Terkait sejumlah nama lain yang muncul dalam persidangan, seperti Kelvin, Yoga, dan pihak-pihak lainnya, penasihat hukum menyebut para saksi mengaku tidak mengetahui adanya hubungan antara nama-nama tersebut dengan Nurhadi.

 

“Saksi-saksi juga menegaskan bahwa mereka tidak tahu-menahu hubungan nama-nama tersebut dengan Pak Nurhadi,” ucapnya.

 

Penasihat hukum menegaskan, hingga saat ini belum terungkap adanya aliran dana yang masuk ke Nurhadi. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan pembuktian lanjutan melalui uji forensik auditor pada persidangan berikutnya.

 

“Sampai sekarang belum terungkap adanya aliran dana ke Pak Nurhadi, dan itu akan dibuktikan melalui uji forensik oleh auditor pada persidangan yang akan datang,” katanya.

 

Sementara terkait transaksi yang dikaitkan dengan menantu Nurhadi, Reski, penasihat hukum menyatakan hal tersebut akan dijelaskan langsung oleh yang bersangkutan di persidangan.

 

“Soal transaksi-transaksi itu nanti Reski yang akan memberikan keterangan. Pak Nurhadi tidak tahu-menahu soal transaksi tersebut,” tukasnya.

 

Dalam perkara ini, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Nurhadi juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Sebelumnya, pada tahun 2021, Nurhadi telah dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak yang berperkara di Mahkamah Agung. Saat itu, ia divonis enam tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) periode 2014–2016, Hiendra Soenjoto, terkait pengurusan dua perkara.

 

Selain suap, Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar dari berbagai pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

 

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada 12 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. (AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 Komentar

  1. whoah this blog is fantastic i love reading your articles. Keep up the great work! You know, a lot of people are searching around for this information, you can aid them greatly.

  2. **mitolyn official**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.