JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis pidana terhadap mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Danny Praditya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.
Danny Praditya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta. Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, Danny Praditya menyatakan kekecewaannya. Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta regulasi yang terungkap selama persidangan, terutama terkait aturan teknis di sektor migas.
“Ada fakta persidangan bahwa pada September 2021, surat dari Dirjen Migas menganulir teguran sebelumnya. Artinya, transaksi tersebut secara regulasi bisa dijalankan. Namun, fakta krusial ini tidak tercermin dalam pertimbangan hakim,” ujar Danny dalam keterangan pers usai persidangan, Senin (12/1/2026).
Danny menegaskan bahwa seluruh transaksi yang menjadi objek perkara disusun berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, di antaranya
• Permen ESDM No. 06 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (4).
• Permen ESDM No. 04 Tahun 2018 mengenai pengecualian penjualan gas bertingkat.
Vonis ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi direksi BUMN dalam mengambil keputusan strategis. Danny berpendapat, tindakan yang murni merupakan diskresi bisnis untuk kepentingan perusahaan kini ditarik ke ranah pidana.
“Kami ini prajurit penjaga aset negara, bukan perampok. Bagaimana mungkin upaya menjalankan tupoksi dan melakukan inovasi justru dianggap penyimpangan dan dipidana?” ungkapnya.
Ia juga menyoroti fakta persidangan yang menyatakan dirinya tidak menikmati aliran dana sepeser pun dari perkara ini. Sebaliknya, kerja sama tersebut diklaim masih memberikan manfaat ekonomi bagi PGN, dengan potensi laba mencapai USD 84 juta per tahun.
Kuasa hukum Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH, menilai putusan hakim tidak proporsional dan mengandung kontradiksi. Menurutnya, tidak logis apabila pihak yang tidak menerima keuntungan materiil justru dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan pihak yang menikmati keuntungan.
“Majelis memposisikan klien kami seolah-olah sebagai inisiator atau otak perkara, padahal kapasitasnya sebagai Direktur Komersial adalah mencari pasokan gas untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar. Ada kontradiksi, satu sisi disebut keputusan kolektif-kolegial, namun tanggung jawab pidana terbesar dibebankan pada individu klien kami,” tegas Michael.
Tim penasihat hukum menyatakan akan mempelajari secara mendalam salinan putusan lengkap sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. (AR)













**backbiome**
backbiome is a naturally crafted, research-backed daily supplement formulated to gently relieve back tension and soothe sciatic discomfort.
**vivalis**
vivalis is a premium natural formula created to help men feel stronger, more energetic, and more confident every day.
**balmorex pro**
balmorex is an exceptional solution for individuals who suffer from chronic joint pain and muscle aches.
**synadentix**
synadentix is a dental health supplement created to nourish and protect your teeth and gums with a targeted combination of natural ingredients
anabolic store
References:
onlinevetjobs.com
is larry wheels on steroids
References:
hikvisiondb.webcam
I have been exploring for a little for any high-quality articles or blog posts in this kind of house . Exploring in Yahoo I finally stumbled upon this website. Studying this info So i¦m happy to exhibit that I’ve a very excellent uncanny feeling I found out just what I needed. I so much for sure will make sure to don¦t overlook this web site and provides it a look on a constant basis.
https://asklong.ru