Lingkaran Setan Rentenir Online di Desa Nibung: Sasar Gen Z, Korban Diintimidasi di Luar Nalar

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Praktik lancung pinjaman online (pinjol) ilegal kini mulai merambah ke wilayah perdesaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan target yang sangat rentan: Generasi Z (Gen Z). Ironisnya, jeratan utang ini tidak hanya menguras materi, tetapi sudah mengarah pada tindakan intimidasi yang mengancam nyawa dan kewarasan para korban.

 

Berdasarkan investigasi tim SMSI Bangka, pola yang digunakan pelaku terbilang sangat licin. Korban, yang mayoritas adalah pelajar SMA, awalnya diberikan pinjaman dalam jumlah kecil. Namun, saat korban gagal bayar, mereka sengaja diberikan pinjaman baru dari aplikasi atau pihak lain yang saling terhubung.

 

Bacaan Lainnya

Akumulasi utang ini membengkak secara tidak masuk akal, dari angka ratusan ribu hingga mencapai belasan juta rupiah. Tekanan psikologis inilah yang kemudian menggiring para korban melakukan tindakan di luar nalar.

Kasus mencolok terjadi di Kabupaten Bangka Selatan. Seorang pelajar SMA dilaporkan terjebak dalam pusaran rentenir online ini. Menurut sumber warga yang identitasnya dirahasiakan, anak tersebut mengalami tekanan mental hebat setelah dipaksa membayar utang yang terus berlipat ganda.

 

“Anak tersebut bertindak di luar akal sehat. Ada paksaan untuk mengambil sertifikat rumah milik orang tuanya sebagai jaminan, bahkan yang lebih mengerikan, ia diancam untuk melakukan tindakan bunuh diri jika utang tersebut tidak segera dilunasi,” ungkap sumber tersebut kepada tim SMSI Bangka.

 

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa praktik ini diduga melibatkan oknum yang memiliki relasi sosial cukup kuat di wilayah tersebut, bahkan menyeret nama anak dari mantan anggota DPRD di kabupaten setempat. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan konfirmasi resmi atas tudingan tersebut.

 

Saat ini, kasus yang melibatkan hilangnya sertifikat rumah dan ancaman keselamatan nyawa pelajar tersebut sedang ditangani secara serius oleh Yayasan Perlindungan Anak. Langkah ini diambil guna menyelamatkan kondisi psikis korban yang masih di bawah umur serta mengusut legalitas dari praktik pinjam-meminjam tersebut.

 

Tim SMSI Bangka terus melakukan pendalaman terkait maraknya fenomena rentenir digital bergaya premanisme ini. Pola penargetan pelajar SMA dianggap sebagai fenomena “aneh dan janggal” karena secara hukum, anak di bawah umur belum memiliki kapasitas legal untuk melakukan perjanjian pinjam-meminjam secara mandiri.

 

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penggunaan gadget pada anak-anak dan segera melapor jika menemukan indikasi intimidasi dari pihak-pihak yang mengaku sebagai penyedia pinjaman online ilegal. (4WD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar