Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook Ditunda, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Absen Akibat Operasi

JAKARTA,PERKARANEWS.COM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (chromebook) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi ditunda untuk terdakwa Nadiem Makarim. Penundaan diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025).

 

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu sedianya menghadirkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim. Namun, Nadiem tidak dapat hadir lantaran masih menjalani pembantaran di rumah sakit akibat kondisi kesehatan pascaoperasi.

 

Bacaan Lainnya

Informasi mengenai kondisi Nadiem disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada awal persidangan. Jaksa menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pada hari yang sama, Nadiem dinyatakan belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan.

 

“Satu terdakwa atas nama Nadiem Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi,” ujar JPU di ruang sidang.

 

Dalam sidang perdana tersebut, JPU hanya dapat menghadirkan tiga terdakwa lainnya, yakni Mulyatsyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 sekaligus Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Ibrahim Arief yang merupakan konsultan perorangan dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, serta Sri Wahyuningsih, pejabat fungsional madya pada Direktorat SMA Kemendikbudristek.

 

Meski demikian, JPU meminta kepada majelis hakim agar Nadiem Makarim dapat dihadirkan pada persidangan berikutnya untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan secara bersamaan dengan tiga terdakwa lainnya. Jaksa juga membuka kemungkinan keikutsertaan Nadiem secara daring apabila kondisi kesehatannya belum memungkinkan hadir langsung di ruang sidang.

 

“Karena kami berharap persidangan untuk empat terdakwa ini pembuktiannya sekaligus, untuk diperiksa sekaligus,” kata Jaksa di hadapan majelis hakim.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, SH, MH memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Nadiem Makarim untuk menyampaikan pandangannya. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, meminta agar kliennya tetap dibantarkan berdasarkan surat rekomendasi dari tim dokter yang menangani.

 

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar persidangan Nadiem digelar secara terpisah dari tiga terdakwa lainnya, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya.

 

Setelah mendengarkan keterangan dari JPU dan penasihat hukum, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan khusus bagi terdakwa Nadiem Makarim. Namun, terkait permohonan pembantaran, hakim menyatakan belum dapat mengabulkan atau menolak secara final karena masih harus memantau perkembangan kondisi kesehatan terdakwa.

 

“Untuk terdakwa Nadiem, untuk selanjutnya kita tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa, 23 Desember 2025,” ujar Hakim Purwanto.

 

Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 174/Pid.Sus-TPK/2025 dan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada 2020 hingga 2022. Dalam pengadaan tersebut, diduga terjadi pengaturan spesifikasi perangkat laptop berbasis Chrome OS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Para terdakwa didakwa melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, JPU juga menyiapkan dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Majelis Hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan pekan depan sambil menunggu kepastian kehadiran terdakwa Nadiem Makarim. (AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar