Penuh Tanda Tanya, Kasat Pol PP Pangkalpinang Resmi Dinonaktifkan: Imbas Isu Viral atau Pelanggaran Aset Negara?

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Publik Ibu Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikejutkan dengan beredarnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pangkalpinang terkait pembebasan sementara dari tugas jabatan (penonaktifan) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pangkalpinang, Efran, S.STP., M.Tr.I.P.

 

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, SK dengan nomor 188.45/433/KEP/BKPSDMD/XII/2025 tersebut menetapkan pembebasan tugas terhitung mulai tanggal 23 Desember 2025. Keputusan ini diambil guna kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Bacaan Lainnya

 

Meski surat tersebut bersifat resmi, penetapan pasal yang menjadi landasan penonaktifan menuai tanda tanya besar. Dalam diktum “Menimbang” dan “Kesatu”, disebutkan bahwa saudara Efran diduga melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Jika merujuk pada regulasi tersebut, Pasal 10 ayat (1) huruf e mengatur larangan bagi PNS untuk

“Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang milik negara secara tidak sah.”

 

Hal ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, penonaktifan ini berdekatan dengan rentetan peristiwa yang melibatkan aset pemerintah daerah.

 

Sejauh ini, pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang belum memberikan konfirmasi resmi mengenai detail pelanggaran spesifik yang dilakukan. Namun, publik mengaitkan tindakan tegas ini dengan insiden viral baru-baru ini.

 

Diketahui, Rumah Dinas Kasat Pol PP Pangkalpinang sempat menjadi sorotan setelah digeruduk oleh tiga orang wanita yang kerap aktif di media sosial TikTok. Aksi tersebut memicu kegaduhan hingga berujung pada laporan di Mapolresta Pangkalpinang.

 

Bahkan, markas kepolisian setempat sempat dipadati massa, menyusul dugaan perselisihan di media sosial yang bergeser menjadi aksi penyerangan fisik/protes terhadap aset pemerintah daerah.

 

 

Dalam diktum “Kedua” SK tersebut, ditegaskan bahwa selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatannya, saudara Efran tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak BKPSDMD Kota Pangkalpinang maupun yang bersangkutan masih terus diupayakan untuk memperjelas apakah penonaktifan ini murni persoalan administratif aset negara ataukah dampak dari kegaduhan sosial yang melibatkan rumah dinas sebagai aset pemerintah. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *