Penasihat Hukum Sebut Ada Ketidaksesuaian Fakta dalam Sidang Narkoba Ammar Zoni dkk

JAKARTA,PERKARANEWS.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menghadirkan secara langsung para  terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Enam terdakwa tersebut yakni artis Ammar Zoni serta lima terdakwa lainnya, Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

 

Namun terdakwa Ade Candra Maulana, diketahui tengah menderita penyakit tuberkulosis (TBC), sehingga dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani proses persidangan secara bersamaan.

 

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, SH, MH, mengungkapkan fakta-fakta persidangan terkait temuan barang bukti narkotika di kamar hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal tersebut disampaikan saat masaa skors sidang pemeriksaan saksi dari pihak Lapas.

 

“Di kamar Asep, kemudian nanti masalah ini kita lihat dulu keterangan dari pemeriksaan lanjutan,” kata Andri Saputra.

 

Ia menjelaskan, saksi dari pihak Lapas yang dihadirkan dalam persidangan sejauh ini baru menerangkan kronologi penemuan barang bukti, bukan mengenai kepemilikan secara langsung.

 

“Intinya dari saksi dari pihak Lapas hanya menerangkan terkait menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang diduga sintetis di kamar Ammar Zoni, dan kamar lainnya,” jelasnya.

 

Terkait pengakuan para terdakwa atas barang bukti tersebut, Andri menegaskan bahwa hal itu belum bisa disimpulkan pada tahap persidangan saat ini.

 

“Kalau terdakwa tidak mengakui, ya itu kalau terdapat pengingkaran, nanti kan pemeriksaan belum selesai. Kita tunggu saja nanti,” ujarnya.

 

Ia juga menyebutkan bahwa jumlah barang bukti yang disampaikan saksi Lapas dalam persidangan masih bersifat awal.

 

“Kalau yang diterangkan oleh saksi kan ada 12 paket kecil,” ungkap Andri.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa berat pasti barang bukti masih menunggu keterangan dari saksi lain, khususnya dari pihak kepolisian.

 

“Beratnya nanti kita tanyakan ke polisi. Tapi kan tidak elok saya ceritakan sekarang, karena belum pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Devita Damayana, SH Penasihat hukum terdakwa Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi , menilai keterangan saksi dari pihak Lapas belum sepenuhnya akurat. Devita Damayana menilai terdapat sejumlah hal yang tidak sesuai dengan fakta yang dialami para terdakwa.

 

“Agenda sidang hari ini memang pemeriksaan saksi dari pihak lapas. Untuk keterangannya sendiri sebenarnya sudah sesuai dengan hal-hal yang memang akan ditanyakan,” ujar Devita.

 

Namun, ia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pertanyaan dari tim penasihat hukum yang belum terjawab secara memuaskan.

 

“Menurut kami sebagai penasihat hukum, ada satu-dua, bahkan beberapa pertanyaan kami yang memang belum cukup memuaskan terkait keterangan yang disampaikan oleh saksi,” katanya.

 

Devita juga menjelaskan bahwa saksi Lapas hanya menerangkan peristiwa saat penggeledahan.

 

“Saksi yang dihadirkan hari ini memang hanya terkait pada saat penggeledahan saja kepada para terdakwa,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, majelis hakim sempat mengkonfrontir keterangan saksi dengan para terdakwa di persidangan.

“Pada saat saksi memberikan keterangan, majelis hakim menanyakan kembali kepada para terdakwa apakah keterangan saksi tersebut sudah benar atau ada yang tidak sesuai,” paparnya.

 

Dari konfrontasi itu, kata Devita, para terdakwa menyangkal sebagian keterangan saksi.

“Memang ada beberapa keterangan saksi yang tidak benar, dan itu sudah dikonfrontir langsung kepada para terdakwa,” tegasnya.

 

Salah satu perbedaan mencolok, lanjut Devita, berkaitan dengan posisi barang bukti saat ditemukan.

“Yang tidak benar itu terkait keterangan mengenai barang putih. Menurut saksi, barang tersebut berada di atas kasur, sementara terdakwa kami menyatakan barang itu berada di bawah. Itu perbedaan yang sangat jelas,” pungkas Devita Damayana. (AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar