PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Bumi Pasir Padi berguncang, bukan karena gempa, melainkan karena ambruknya martabat infrastruktur yang baru seumur jagung. Proyek raksasa Peningkatan Jalan Long Segment Komplek Pasir Padi senilai Rp5.177.721.000 kini berubah menjadi kuburan beton yang mengerikan.
Proyek yang seharusnya menjadi urat nadi kebanggaan warga Pangkalpinang ini luluh lantak, hancur berkeping-keping sebelum sempat mencicipi usia satu tahun.
Masih segar dalam ingatan, proyek ini menyimpan sejarah kelam yang menyayat hati. Seorang jurnalis yang mencoba menguak borok pekerjaan ini justru harus menelan pil pahit kehidupan; dijebak dalam skenario Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah warung kopi dan dipenjara selama 7 bulan. Kini, kebenaran seolah berteriak dari balik reruntuhan jalan yang amblas. Alam seakan ikut murka dan menyingkap tabir kegagalan konstruksi yang selama ini coba ditutupi rapat-rapat.
Berdasarkan pantauan mata telanjang pada Selasa (24/12/2025), kondisi jalan di Kelurahan Air Itam tersebut sungguh di luar nalar manusia. Infrastruktur yang menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD 2024 itu kini.
Amblas ke dasar bumi hingga membentuk jurang-jurang kematian, terbelah bak dihantam gada raksasa, kehilangan seluruh struktur penopangnya, akar pohon mencuat ke permukaan, seolah-olah tanah tersebut menolak pondasi yang dibuat asal-asalan oleh CV Cintia Putri Pratama (subkontraktor PT CAKRA).
Ditemukan rongga raksasa (void) di bawah lapisan aspal, membuktikan bahwa pemadatan tanah (subgrade) dilakukan dengan kecerobohan yang tak termaafkan. Tanpa adanya seawall atau proteksi gelombang yang memadai, air laut dengan mudahnya “memakan” material jalan hingga konstruksi tersebut menggantung di udara sebelum akhirnya roboh total.
Kerusakan kolosal ini memicu amarah publik yang membara. Masyarakat menilai alasan “faktor alam” hanyalah dongeng pengantar tidur untuk menutupi ketidakberdayaan teknis.
“Ini bukan sekadar rusak, ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat! Uang Rp5,1 miliar menguap menjadi debu hanya dalam hitungan bulan,” ketus seorang warga dengan nada pedas.
Kegagalan konstruksi yang secepat kilat ini terindikasi kuat melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan berpotensi besar menyerempet ranah Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001).
Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi maupun Polda Bangka Belitung, kini ditantang keberaniannya untuk. Menguliti dokumen kontrak dan RAB yang dicurigai penuh manipulasi, emanggil paksa pihak CV Cintia Putri Pratama dan PT CAKRA. Melakukan audit fisik sedalam-dalamnya untuk menghitung kerugian negara yang tumpah ruah.
Kasus ini kini menjadi ujian mahaberat bagi kredibilitas hukum di Pangkalpinang. Akankah keadilan tegak berdiri, ataukah ia akan ikut terkubur bersama reruntuhan aspal di Pasir Padi? Publik menunggu dengan mata terbelalak. (Yuko)












