Sidang Perdana Suap Dirut PT Inhutani V: Terdakwa Didakwa Beri Mobil Rp2,3 Miliar dan Uang 189 Ribu Dolar Singapura untuk Izin Hutan

JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana perkara dugaan suap yang menyeret Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Selasa (11/11/2025)

 

Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Djunaidi Nur, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), dan Aditya Simaputra, Asisten Pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan SB Grup, diduga menjadi pihak pemberi suap kepada Dicky Yuana Rady.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan surat dakwaan Nomor 119-120/Pid.Sus-TPK/2025, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra diduga memberikan sejumlah fasilitas dan uang kepada Dicky Yuana untuk memperlancar pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menguraikan, Dicky Yuana diduga meminta sejumlah fasilitas pribadi kepada Djunaidi. Salah satunya adalah satu unit mobil baru yang dibeli pada Agustus 2025 senilai Rp 2,3 miliar.

 

Selain itu, pada waktu berbeda, Aditya Simaputra disebut turut menyerahkan uang tunai sebesar 189.000 dolar Singapura kepada Dicky Yuana di kantor PT Inhutani V. Uang tersebut berasal dari Djunaidi Nur dan diberikan sebagai bagian dari kesepakatan suap terkait izin usaha di lingkungan perusahaan milik negara tersebut.

 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tedy Windyartono, SH., MH.  Kedua terdakwa hadir didampingi tim penasihat hukum mereka, yakni Soesilo Ariibowo, SH., dan rekan.

 

Dalam persidangan, Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan sepakat untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *